31st July 2007

Pendidikan Mahal dan Arah Kebijakan

Oleh Wayan Agus Lenyot Purnomo

Nuansa privatisasi sebagai usaha pelepasan tanggung jawab pemerintah dalam menyelenggarakan dan membiayai pendidikan sudah terlihat dalam produk legislasi pendidikan. Aromanya sudah terlihat dalam varian-varian pasal di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pasal 9 disebutkan, “Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan”. Pasal 12 ayat 2 (b) juga memberi kewajiban terhadap peserta didik untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi yang dibebaskan dari kewajibannya sesuai undang-undang yang ada. Secara implisit, pasal ini mengindikasikan turunnya derajat kewajiban pemerintah sebagai penanggungjawab utama pendidikan rakyat menjadi tanggung bersama dengan masyarakat. Kemudian secara halus pasal 11 ayat (2) juga ingin menurunkan kadar kewajiban pemerintah dari sebuah ‘keharusan’ menjadi kata-kata ‘menjamin terselenggaranya pendidikan’. Baca selengkapnya »

Kategori berita : Budaya | Kontributor : Penunggu Bale Bengong | 2 Komentar | 628 Views

eXTReMe Tracker