Mengapa Gendo Membakar Gambar SBY
Oleh Anton Muhajir
Sabtu pekan lalu, I Wayan Suardana, akrab dipanggil Gendo, meluncurkan bukunya yang berjudul Mengapa Saya Bakar Gambar eSBeYe. eSBeYe merujuk pada SBY, singkatan nama presiden Indonesia saat ini Susilo Bambang Yudhoyono. Gendo, mahasiswa Fakultas Hukum Program Ekstensi Universitas Udayana (Unud) Bali itu pernah dipenjara selama enam bulan karena kasus pembakaran gambar presiden Republik Indonesia tersebut.
“Kalau pakai singkatan SBY sepertinya terlalu sakral. Makanya ditulis eSBeYe saja biar kelihatan gaul,” kata Gendo, aktivis di Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) tersebut.
Peluncuran buku di Balai Bahasa Tembau Denpasar ini juga diisi seminar dengan pembicara mantan tahanan politik pada Orde Baru, Sri Bintang Pamungkas, dan dosen Fakultas Ilmu Sosial Politik (Fisipol) Universitas Warmadewa Denpasar, I Nyoman Wiratmaja. Dalam kegiatan yang diadakan Frontier itu semua narasumber, termasuk Gendo, lebih banyak memaparkan tentang kegagalan pemerintahan SBY dan Jusuf Kalla saat ini.
Kegagalan rezim SBY, yang jadi tema seminar itu pula yang melatarbelakangi Gendo ketika membakar gambar SBY 30 Desember 2004 itu. Inilah yang ditulis Gendo dalam buku yang diterbitkan Teplok Press tersebut.
Buku setebal 122 halaman ini sebenarnya adalah pledoi mahasiswa yang saat ini juga Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Bali, ketika diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus tersebut. Namun, buku ini juga menyertakan beberapa bahan lain sebagai pendukung. Misalnya pengantar dari Indonesianis Jeffrey Winters, kronologi kasus, dan berbagai bentuk dukungan dari sesama aktivis pro demokrasi di Bali maupun Indonesia.
Jeffrey A Winters membuka pengantarnya dengan kata sangat promotif. “Ini adalah buku yang penting dan buku ini layak dibaca oleh siapa saja yang berkomitmen terhadap pembangunan kebebasan dan demokrasi di Indonesia,” tulis Jeffrey, yang sering menulis masalah politik Indonesia di berbagai media.
Menurut Gendo, meski diangkat dari pledoi yang ditulis hanya dalam waktu lima hari, buku ini sekaligus memberikan perspektif lebih luas tentang situasi pemerintahan saat ini. Buku ini menjelaskan tentang kebijakan politik Indonesia, pasal-pasal karet atau hatzaai artikelen yang masih diterapkan hingga saat ini, posisi aktivis gerakan mahasiswa dalam demokrasi, dan tentu saja kasus itu sendiri.
Gendo sendiri ditangkap pada 3 Januari 2005 di Denpasar. Penangkapan oleh anggota Poltabes Denpasar ini dipicu oleh aksi aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Frontier ketika aksi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) saat SBY – JK baru beberapa bulan memimpin negeri ini. Dalam aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali itu, Gendo membakar poster sebagai simbol SBY.
“Pembakaran tersebut sebagai simbolisasi politik. Kami memprotes kebijakan SBY yang terus menaikkan harga BBM. SBY sama saja dengan Hitler dan drakula akibat kebijakan yang tidak memihak rakyat miskin itu,” kata Gendo, yang pernah kuliah di Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Unud Gendo ini. Karena itu, menurut Gendo, tidak seharusnya dia diadili.
Toh, oleh PN Denpasar, Gendo divonis bersalah. Dia dihukum penjara enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan Denpasar. Buku itu disusun selama dia berada di penjara terbesar di Bali tersebut. “Menulisnya di ruang kunjungan Lapas ketika siang. Kalau malam di depan sel. Saya biasanya diberi waktu untuk menulis oleh sipir,” ujar Gendo.
Buku ini terdiri dari lima bagian besar yaitu Pendahuluan, Keadilan dari Dria Raba, Sembilan Jalan Kebaikan, Refleksi, dan Kronologis. Bagian paling penting buku ini justru di Pendahuluan. Bagian ini memuat tulisan-tulisan bahan pledoi dari filosofi negara dan hakikat hukum, pergerakan mahasiswa Indonesia, dan cerita di balik penangkapan. Bagian lain bisa dibilang sekadar pelengkap.
Di bagian tentang pergerakan mahasiswa misalnya, Gendo menulis bahwa kenaikan BBM adalah sesuatu yang tidak seharusnya dilakukan. Sebab tanpa menaikkah harga BBM, pemerintah sudah mendapat untung dari harga BBM di tingkat internasional. Menyitir pendapat mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie, harga BBM yang sebenarnya jauh di bawah harga yang saat ini ditetapkan oleh pemerintah.
Karena itu istilah subsidi BBM oleh pemerintah adalah menyesatkan. Sebab, nyatanya pemerintah tidak pernah mensubsidi. (Hal 41).
Sebagai jalan keluar mengatasi kenaikan harga BBM, aktivis mahasiswa menawarkan (1) sita harta koruptor, (2) efisiensi birokrasi, (3) pemberlakuan pajak progresif, (4) tindak tegas pelaku penimbunan dan penyelundupan BBM, (5) stop rekapitulasi dan pengeluaran obligasi perbankan, (6) moratorium dan penghapusan hutang luar negeri, dan (7) tolak privatisasi dan kembalikan aset-aset yang menyangkut hajat hidup orang banyak untuk dikelola negara.
Ironisnya, ketika ada kelompok yang mengingatkan agar pemerintah tidak menaikkan harga BBM, justru negara melakukan kekerasan padanya. Bahkan negara menuntut mereka sebagai penjahat negara. Hal ini terjadi karena negara masih menerapkan pasal karet seperti di Pasal 13 KUHP junto pasal 136 bis KUHP.
“Lalu apakah pasal-pasal ini masih pantas diterapkan dalam negara demokrasi?” tanya Gendo. Meskipun pasal-pasal ini sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, namun tetap saja ada aktivis yang masih divonis menggunakan pasal warisan Belanda itu. [b]
Tambahan
Kronologi Kasus Pembakaran Poster SBY oleh Gendo
27 Desember 2004
Aksi Frontier ke DPRD Bali dengan tuntutan “Tolak Kenaikan BBM dan Sita Harta Koruptor”. Terjadi dorong mendorong mahasiswa dengan aparat polisi.
29 Desember 2004
Aksi Frontier di depan kampus Unud dengan tuntutan yang sama.
30 Desember 2004
Aksi Frontier di depan DPRD Bali. Massa membawa poster-poster SBY yang sudah dicoret dengan spidol. Anggota DPRD menolak menemui mahasiswa. Massa kecewa dan membakar poster SBY.
2 Januari 2005
Aksi Frontier di depan kampus Unud. Massa membakar poster Soeharto dan SBY serta patung bertuliskan SBY.
3 Januari 2005
Gendo ditangkap oleh polisi di sekretariat Frontier
24 Maret 2005
Gendo diadili untuk pertama kali. Gendo walk out karena menolak diadili dengan pasal-pasal karet.
2 Juni 2005
Gendo dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
7 Juni 2005
Pembacaan pledoi Gendo dengan judul Indonesia ½ Merdeka, Demokrasi ½ Tiang
10 Juni 2005
Gendo divonis enam bulan penjara.
3 Juli 2005
Gendo bebas setelah dipenjara selama enam bulan.



Bali Orange Communications