• Bale Bengong

  • UU ITE Mengekang Kebebasan Informasi dan Berekspresi

11th May 2008

UU ITE Mengekang Kebebasan Informasi dan Berekspresi

Oleh Luh De Suriyani

Mahkamah Konstitusi telah menghapus pasal-pasal ancaman pidana bagi pencemaran nama baik dalam KUHP yang termasuk pasal karet karena kerap digunakan penguasa untuk memenjarakan pengkritiknya. Namun kini, Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru-baru ini disahkan malah berisi pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang sangat membingungkan itu.

Isi UU ITE terkait ini mengancam semua pengguna dan penyedia informasi seperti pembaca, pembuat blog/web, pers, dan lainnya. Tak hanya itu, di DPR juga telah ada rancangan undang-undang Tindak Pidana Bidang Teknologi Informasi. Melihat judulnya, sangat jelas tujuan undang-undang ini.

Baca selengkapnya »

Kategori berita : Agenda, Teknologi, Kabar Anyar | Kontributor : Luh De Suriyani | 2 Komentar | 105 Views

eXTReMe Tracker