Mewujudkan Terpenuhinya Kepentingan Perempuan Bali
Sumber Koalisi Perempuan Bali
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 22 ayat (b) menyatakan bahwa kewajiban daerah otonom adalah meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Momentum pilkada langsung sebagai proses politik lokal yang tengah di helat masyarakat Bali memiliki nilai strategis bagi perjuangan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koalisi Perempuan Bali menjadikan Dialog Publik pada tanggal 28 Mei 2008 di wantilan DPRD Bali dengan para kandidat Gubernur dan wakil Gubernur Bali sebagai momentum tepat bagi perjuangan perempuan untuk meningkatkan kualitas hidup kaumnya.
Kategori berita : Agenda, Opini | Kontributor : Penunggu Bale Bengong | 2 Komentar | 143 Views



