Motor Hilang, Tanggung Jawab Siapa?
Oleh Yusuf Rey Noldy
Pagi cerah. Udara dingin menyapu sekitar lokasi pasar daerah Pemogan Denpasar Selatan. Walaupun udara begitu dingin tetapi tidak menyurutkan aktivitas sebagian orang berbelanja maupun hanya sekadar mangkal atau berjualan di pasar itu. Seperti hari-hari biasa mereka sibuk dengan kegiatan masing-masing, yang berbelanja sibuk dengan keperluan belanjanya, yang berjualan sibuk dengan dagangannya. Seorang ibu muda, sebut saja namanya Dewi, terlihat begitu asyik berbelanja untuk memenuhi keperluan rumahtangganya. Seperti biasa Dewi rutin berbelanja di pasar yang memang menjual berbagai keperluan untuk di dapur. Setelah merasa semua kebutuhannya telah dibeli Dewi melangkah pasti menuju tempat parkir kendaraan yang sehari-harinya mengantarnya ke pasar. Perlahan-lahan Dewi mencari motor yang seingatnya di parkir di sisi barat jalan Pasar Pemogan. Tetapi begitu satu per satu deretan motor yang diparkir tersebut selesai diamati Dewi tak kunjung melihat motor Jetmatic-nya. Masih penasaran apakah salah melihat, Dewi kembali memutari setiap deretan motor yang terparkir di sisi jalan raya pasar tersebut. Tetapi lagi-lagi Dewi tidak menemukan motor kesayangannya tersebut.
Panik melihat motornya tidak ada di tempat Dewi melaporkan hal ini kepada petugas parkir yang bertugas di wilayah pasar tersebut. Dengan memberitahu ciri-ciri motornya kepada petugas parkir Dewi menceritakan tragedi yang menimpanya. “Kunci saya masih tersimpan di saku saya,” begitu penjelasan Dewi pada petugas parkir tersebut. Setelah mendengar penjelasan Dewi petugas parkir menyuruh Dewi untuk menunggu beberapa saat. “Mungkin ada pengunjung pasar yang salah mengambil kendaraan,” jawab petugas parkir.
Lama ditunggu kira-kira satu jam, kesabaran Dewi hilang juga. Hadiah motor hadiah dari Lembaga Perkreditan Desa itu pun hilang tak berbekas. Baginya satu-satunya harapan adalah melaporkan kejadian ini ke polisi. Berharap petugas kepolisian dapat menangkap si pelaku pencuri. Kejadian yang menimpa Dewi adalah salah satu dari sekian banyak kejadian yang menimpa masyarakat kita. Diparkir di tempat ramai tidak menjamin keselamatan dan keamanan motor. Padahal saat ini kita juga melihat petugas parkir yang berada di setiap jalan sudut kota Denpasar cukup banyak.
Pertanyaannya adalah apakah kehadiran petugas berbaju biru ini hanya memungut biaya sewa tempat memarkir kendaraan setiap pengguna jalan yang membutuhkan tempat parkir? Lalu bagaimana apabila kendaraan yang diparkir tersebut ternyata hilang? Sampai di mana peran pengelola parkir dalam mengantisipasi musibah kehilangan kendaraan masyarakat? Apabila motor kita hilang, apakah petugas parkir tidak bertanggung jawab? Apakah tukang parkir hanya memungut biaya dari setiap pengendara? Masyarakat yang mengalami hal seperti Dewi pantas kecewa. Ketika meninggalkan motor, mereka telah mempercayai kepada petugas parkir bahwa selama kendaraan ditinggalkan akan aman, tidak masalah harus membayar asalkan kendaraan mereka dijaga. Tapi karena petugas parkir mempunyai target setoran akhirnya yang terjadi jaminan keselamatan pun terabaikan. Yang ada hanya bagaimana mengejar setoran sebanyak-banyaknya. Ketika kendaraan di salah satu tempat mereka mangkal hilang para petugas parkir ini bingung menjawab pertanyaan dari korban. Alasannya pun beragam mulai dari ramainya tempat sampai pada si petugas parikir tidak memeprhatikan karena sibuk. Tetapi kalau meminta biaya tidak ada kata sibuk.
Kejadian yang dialami ibu Dewi tentunya sangat tidak kita harapkan. Bagi yang mempunyai kendaraan bermotor tentu hal ini menjadi ketakutan. “Apakah kendaraan saya aman apabila saya tinggalkan walaupun ada petugas parkir sekalipun di tempat itu?” Kalaupun ada jaminan keselamatan bagi pengendara motor yang “menitipkan” kendaraannya pada juru parkir sampai saat ini belum pernah saya mendengar sosialisai tentang jaminan keselamatan tersebut.
Masalah lainnya, masyarakat bingung apakah semua juru parkir yang tersebar di Denpasar adalah resmi? Karena saya sering melihat ada beberapa juru parkir yang memang memakai seragam biru tetapi tidak memberikan karcis parkir. Kalau nyatanya untuk pengendara yang mengajukan komplain tersebut ternyata tidak memegang karcis parker lalu bagaimana? Selaku pemilik kendaraan bermotor juga saya menjadi waswas apabila memarkir kendaraan di tempat umum. Seharusnya hal ini menjadi bahan evaluasi bagi pengelola parkir baik swasta maupun pemerintah agar jangan hanya mementingkan keuntungan. Pikirkan juga keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan jasa penitipan parkir. Kalau ada jaminan tolong disosialisasikan kepada masyarakat. Apabila ada, aturan tersebut lebih baik disosialisikan secara tertulis di lembaran karcis parkir ketimbang menaruh tulisan undian berhadiah parkir tetapi jaminan keselamatan kendaraan yang terparikir diabaikan. Bukannya mendapat hadiah, kendaraan yang diparkir malah hilang. [b]



