Hakim Nyatakan Sumantara Tak Bersalah
Oleh IGN Alit Kertaraharja
Ribuan massa pendukung mantan Bupati Karangasem, IG Sumantara AP Selasa hari ini (11/9) mendatangi Pengadilan Negeri Amlapura. Mereka datang yang sebagain besar dari Kecamatan Kubu Karangasem, bertepatan dengan sidang terakhir pembacaan putusan pelecehan seksual yang melibatkan mantan orang nomor satu di Kabupaten Karangasem.
Hasilnya, Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Sumanada, SH menyatakan Sumantara tidak bersalah dan dinyatakan bebas. “Meskipun dinyatakan bebas, tetapi proses hukum masih berlangsung, karena Jaksa Penuntut Umum masih memiliki waktu 14 hari untuk kasasi,” ujarnya setelah mengetok palu.
Â
Dari pembacaan putusan yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, secara garis besar semua tuduhan pelecehan seksual, merayu, atau melakukan tindakan pencabulan lainnya dari korban dinyatakan tidak cukup bukti lain yang sah atau hanya didukung oleh saksi korban. Usai persidangan Sumantara melambaikan tangan kepada pendukung dan sempat diusung. “Kebenaran pasti menang, dan saya senang akhirnya semuanya terjawab,” ujarnya kepada wartawan singkat.
Â
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Ketut Kindra, SH, Putu Sugiawa, SH dan Made Subawa, SH terlihat sangat kecewa. Subawa dan Subawa langsung ke kantornya, sementara Kindra menunggu sidang selanjutnya. Kejaksaan Negeri Amlapura, Sumarsono, SH. MH ketika ditemui ruangannya, mengaku tidak bisa berkomentar, karena segalanya keputusan jakim. Meski demikian pihaknya akan melakukan koordinasi untuk melakukan kasasi.
“Waktunya sangat singkat, kami hanya memiliki waktu 28 hari, mulai hari ini, dari pernyataan kasasi hingga membuat materi,” ungkapnya.
Â
Putusan ini pun sangat mengecewakan President Comittee Against Sexual Abuse (CASA) Prof. DR. dr. L.K. Suryani, SP.Kj ketika menghadiri sidang. Meskipun hanya bisa menyaksikan sidang dari luar karena tempat persidangan “steril”, menyatakan hakim hanya berpatokan pada visum dan bukti-bukti. Padahal pernyataan saksi-saksi banyak yang mengarah ke hal itu. “Hanya orang gila yang memperlihatkan dirinya ketika melakukan hubungan seksual,’’ungkap Suryani. Meski demikian, dirinya tidak akan diam sampai di sini, tetapi akan melakukan upaya-upaya hukum lainnya.
Â
Menyikapi ribuan massa pendukung Sumantara yang datang ke PN Amlapura, Suryani menegaskan, bahwa itu sebagi bukti rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hukum. Katanya, masyarakat Karangasem seolah-olah mendukung atau menytujui adanya kekerasan sexuak terhadap anak dan perempun.
“Hal itu bisa jadi, banyaknya tingkat kekerasan baik phisik ataupun secara seksual di Karangasem, karena dianggap hal yang biasa,”ujarnya. Demikian juga pengadilan, tambahnya ikut memberikan legitimasi legalisasi hubungan sexual yang tidak pantas, secara tidak langsung. “Terbukti dari hasil siding hari ini,” cetusnya.
Â
Persidangan terkahir pelecehan seksual mantan Bupati Karangasem, terhadap siswi SMU umur 15 tahun, SWD berlangsung tegang. Ribuan massa pendukung Sumantara merangsek PN Amlapura. Meskipun tidak mengeluarkan yel-yel, tetapi suasana tegang. Rombongan Bleganjur berkostum orange pendukung Somantara ikut pula hadir.
Terlihat Wakapolres Karangasem, Kompol Cecep N.T turut sibuk memantau situasi. Untuk menghindari kemungkinan yang terjadi, PN Amlapura akhirnya disteril dari warga pendukung Sumantara ataupun lembaga swadaya masyarakat (LSM). Menurut intel Kejari Amlapura yang tidak mau disebut namanya, massa akan masuk ke tempat persidangan jika ada LSM yang juga ikut masuk ke dalam. Padahal dari hasil pantauan, jumlah LSM Hanya dari CASA Bali dan LSM lokal yang jumlahnyapun kurang dari 10 orang. [b]



