Surat Terbuka Walhi Untuk Gubernur Bali
Dengan hormat,
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI/ Friends of the Earth Indonesia) Eksekutif Daerah Bali adalah organisasi lingkungan hidup yang terbesar di Bali dengan anggota 8 organisasi non-pemerintah, yakni: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Bali, Yayasan Mitra Bali Fair Trade, Ashram Gandipuri, Yayasan LIMAS, Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Pembangunan Bali (LP3B) Buleleng, Pokja Bali Santi Tabanan, Yayasan Reksa Semesta dan puluhan anggota individu yang tersebar di seluruh Bali.
Sebagai organisasi yang peduli terhadap keadilan dan kelestarian lingkungan hidup di Bali , kami ingin menyampaikan pandangan dan harapan kami terkait permasalan yang menjadi konsern kami selama ini. Pertama-tama, tak lupa pula kami mengucapkan selamat atas pelantikan Bapak Made Mangku Pastika sebagai Gubernur Bali yang terpilih secara langsung lewat Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada 9 Juli yang lalu.
Sesuai dengan visi-misi dan program yang Bapak sampaikan dalam masa kampanye Pilgub bahwa Bapak akan menaikkan pendapatan perkapita rakyat sampai dengan seratus persen. Kami berharap, peningkatan pendapatan perkapita ini tidak berbasiskan pada penjualan murah dan habis sumber daya alam kepada investor yang ingin mengeksploitasi Bali secara berlebihan. Karena dalam pandangan kami, permasalahan lingkungan hidup di Bali sangatlah berhubungan dengan ekspansi industri pariwisata atas nama investasi.
Bali adalah pulau kecil dan memiliki daya dukung yang sangat terbatas, namun saat ini berada ditengah arus ekspansi industri pariwisata yang semakin masif. Ketidaan kontrol dari pemerintah untuk memilih investasi yang masuk secara seletif dan limitatif akan dapat mempercepat terjadinya bencana ekologi dan bencana sosial di Bali. Saat ini masih banyak pekerjaan rumah, terutama proyek investasi yang berpotensi menimbulkan dampak besar bagi lingkungan dan tatanan sosial, menunggu sikap tegas dari Bapak Gubernur untuk segera dituntaskan antara lain:
1. Geothermal Bedugul
Proyek yang saat ini telah ditolak oleh sebagian besar masyarakat Bali sebagaimana sikap resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali. Kami mohon kepada Bapak selaku Gubernur selanjutnya untuk tetap konsisten mengawal penolakan masyarakat Bali tersebut.
2. Reklamasi Loloan Yeh Poh
Loloan Yeh Poh adalah nama muara sungai di Pantai Berawa, Kerobokan yang saat ini diklaim menjadi hak investor untuk direklamasi dan dibangun villa diatasnya. Masyarakat sekitar menolak rencana tersebut karena muara sungai tersebut diyakini adalah kawasan sakral dimana masyarakat biasa mengambil air suci untuk keperluan upacara adat. Selain itu, proyek tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan dibangunnya villa dilokasi tersebut akan menutup akses masyarakat lokal untuk memanfaatkan pantai yang sebenarnya merupakan milik publik. Untuk itu, kami minta kepada Bapak Gubernur untuk bersikap tegas dalam rangka mempertahankan kawasan suci dan pencaplokan kawasan oleh investor yang terjadi di Loloan Yeh Poh, maupun dikawasan suci yang lain seperti Uluwatu, Besakih yang saat ini juga diincar oleh investor.
3. Pengusahaan Pariwisata Alam di Taman Wisata Alam (TWA) Hutan Dasong Danau Buyan-Tamblingan
Rencana pembangunan villa di dalam kawasan hutan Dasong Danau Buyan-Tamblingan telah mendapatkan ijin dari Menteri Kehutanan dengan rekomendasi dari Bupati Buleleng. Padahal sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk memperoleh ijin pengusahaan pariwisata alam haruslah berdasarkan rekomendasi dari Gubernur. Namun Gubernur terdahulu (I Dewa Made Berata) menolak untuk memberikan rekomendasi dengan alasan bahwa kawasan hutan di Bali sangatlah minim, sesuai Perda Tata Ruang Provinsi bahwa kawasan danau, hutan dan gunung adalah kawasan sakral, selain itu merupakan daerah tangkapan air. Sehingga pemberian konsesi kawasan ekologi genting ini dapat mempengaruhi keseimbangan ekologi Bali secara keseluruhan dan apalagi saat ini masyarakat adat pengempon pura yang ada dalam kawasan telah jelas-jelas menolak rencana tersebut.. Untuk itu kami minta kepada Gubernur yang baru untuk berkomitmen menjaga kawasan ekologi genting bagi Bali tersebut dengan tidak mengeluarkan rekomendasi pengusahaan pariwisata alam kepada investor di Taman Wisata Alam (TWA) Hutan Dasong Danau Buyan-Tamblingan, Buleleng.
4. Alila Villa di Pantai Kelating
Baru-baru ini publik Bali dikejutkan oleh adanya mega-proyek siluman di Pantai Kelating, Kerambitan Tabanan. Proyek pembangunan lebih dari 35 unit villa mewah lengkap dengan kolam renang pribadi, memblok kawasan dan mencaplok sempadan pantai ini diduga tidak memiliki ijin, AMDAL, maupun belum pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Saat ini proses pengerjaan proyek tetap saja berlangsung dilapangan walaupun pelanggaran yang dilakukan sedang dalam penanganan Pemerintah Provinsi Bali. Untuk itu, kami meminta kepada Gubernur Bali segera mengambil tindakan tegas dengan jalan menghentikan kegiatan tersebut diatas dan bangunan yang telah dibuat untuk segera dibongkar. Hal ini sebagai bentuk tindakan pembinaan dan penjeraan bagi siapapun yang ingin melakukan pelanggaran terhadap hukum lingkungan dan tata ruang Bali.
Kami menyadari bahwa masih banyak proyek-proyek investasi yang berpotensi merusak lingkungan dan tatanan sosial masyarakat Bali yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu disini. Namun empat kasus tersebut diatas paling tidak merupakan cerminan dari bagaimana arogansi modal bekerja dengan kolaborasi penguasa lokal sehingga semakin meminggirkan ruang hidup masyarakat Bali.
Berdasarkan kewenangan Bapak Gubernur Bali dan komitmen terhadap penegakan hukum lingkungan dan tata ruang Bali dengan menindak tegas siapapun (investor, penguasa lokal, kader partai ataupun tim sukses, bahkan keluarga) yang melakukan pelanggaran, kami yakin periode pemerintahan Bali akan mampu menata Bali yang lebih adil dan lestari demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bali.
Demikian surat terbuka ini kami buat, semoga Bapak Gubernur Bali yang baru memberikan perhatiannya dan masyarakat Bali terbangun kesadaran kritisnya bahwa ”Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat adalah Hak Asasi Manusia” sehingga mengambil peran untuk berpartisipasi dalam pengelolaan lingkugan hidup di Bali. Karena Bali hanya satu dan anak cucu kita juga memiliki hak untuk menikmatinya, maka siapalagi yang harus menjaganya selain kita dan kapan lagi harus dimulai selain sekarang waktunya. Terima kasih.
Denpasar, 23 Agustus 2008
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Eksekutif Daerah Bali
ttd,
Agung Wardana







Tanks.
“…. semoga juga gubernur dan wakil gubernur baru bisa benar-benar menjalankan peraturan yang ada, terutama tentang peruntukan lahan….. kasihan tanah bali jika terus-terusan ditusuk paku beton pada tempat yang salah….”
save our bali,
yan cenik
semoga betul!!!