
Oleh Forum Peduli Gumi Bali
“Bumi cukup untuk memenuhi semua kebutuhan semua makhluk, tapi tidak cukup untuk satu kerakusan”–Mahatma Gandhi
Bagaimana mimpi Anda tentang wajah Bali 20 tahun mendatang?
1. Penuh sesak dengan kendaraan yang berbaris dalam kemacetan dan polusi udara hitam pekat menjadi cendawan di udara. Gedung menjulang tinggi menghalangi pandangan kita untuk melihat matahari, bulan dan angkasa. Orang-orang dengan wajah stres di balik mobil membunyikan klakson mengejar waktu kerja tanpa mempedulikan satu sama lain; ATAU:
2. Wajah kota yang lestari dan hijau. Anak-anak bermain di taman dan hutan kota. Penyandang cacat berlalu lalang bersama pengendara sepeda dan pejalan kaki di jalanan. Gerbong kereta listrik (trem) berbaris menunggu penumpang naik sehingga orang-orang tidak berkeinginan untuk memiliki kendaraan pribadi. Sawah dan subaknya mampu memberikan makanan bagi semua orang. Air mudah dijangkau. Hidup lebih ceria dan bersahabat dengan alam.
Tentunya, kita ingin mewujudkan mimpi bersama seperti pilihan kedua. Bagaimana caranya? Salah satunya adalah dengan mengetahui bagaimana rencana tata ruang kehidupan kita dibuat oleh pemerintah. Saat ini pemerintah Provinsi Bali sedang menyusun Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali.
Lembar informasi ini disusun untuk memberikan informasi tentang apa yang akan diatur, bagaimana prosesnya dan apa yang kita bisa lakukan sebagai masyarakat untuk bisa mewujudkan mimpi bersama mengenai ruang hidup kita di Bali.
Apa itu Penataan Ruang dan Tata Ruang?
Penataan ruang merupakan proses untuk menyusun rencana pusat pemukiman, jaringan sarana pendukung dan membagi fungsi wilayah sehingga dapat mendukung kelangsungan hidup kita. Artinya wilayah hidup kita hendak ditata dengan kebijakan penataan ruang. Sedangkan Tata Ruang sendiri merupakan bentuk atau hasil dari penataan ruang tersebut.
Mengapa Tata Ruang harus diatur dalam Peraturan Daerah?
Karena mengatur tentang wilayah kita hidup dan melakukan kegiatan, maka tata ruang harus diatur dalam sebuah peraturan daerah (Perda) untuk memberikan jaminan kepastian tentang wilayah mana yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan budi daya dan wilayah mana yang berfungsi lindung.
Biasanya peraturan daerah yang mengatur tentang tata ruang tersebut bernama Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Setelah menyusun RTRW, maka dibuatlah Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang merupakan penjabaran yang lebih detail dan jelas.
Apakah Bali memiliki Perda RTWP?
Ya, Bali memiliki Perda RTRWP yang terakhir dibuat tahun 2005 dan saat ini masih berlaku. Sebelumnya Bali juga pernah memiliki Perda tentang tata ruang yang dibuat pada tahun 1974, 1986, 1996, dan 1999 yang merupakan perubahan dari Perda 1996.
Setelah pemerintah pusat mengeluarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU PR), maka pemerintah daerah provinsi diminta untuk membuat peraturan daerah yang mengacu pada UU PR tersebut dalam jangka waktu dua tahun. Untuk itulah mengapa saat ini diadakan pembahasan untuk menyusun Perda RTRW Provinsi Bali yang baru.
Bagaimana proses penyusunan Perda RTRW Provinsi Bali yang baru?
Sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah oleh Gubernur (eksekutif) bersama DPRD (legislatif), disusun sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang harus didasarkan pada Naskah Kajian Akademik (NKA) yang layak. Naskah Kajian Akademik berisikan tentang gambaran kondisi wilayah, analisis berkaitan dengan kecenderungan wilayah dan penyusunan skenario di masa mendatang yang menjadi dasar dari isi pasal per pasal dalam Ranperda.
Ranperda RTRW Provinsi Bali yang dibuat mengalami beberapa kali perubahan, yakni Ranperda versi Februari 2009 kemudian diubah menjadi Ranperda versi Maret 2009. Saat ini Ranperda versi Maret 2009 beserta NKA sedang mengalami penyusunan ulang di eksekutif dengan membentuk Tim Evaluasi Ranperda RTRW dan NKA yang beranggotakan pemerintah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Tokoh Masyarakat.
Di sisi yang lain, ternyata Ranperda versi Maret 2009 (yang sedang direvisi di eksekutif) telah dimasukan oleh eksekutif kepada legislatif untuk dilakukan pembahasan. Artinya, kewenangan pembahasan Ranperda saat ini berada di tangan legislatif (DPRD). Pembahasan di dua lembaga tanpa adanya mekanisme koordinasi yang baik, mengkhawatirkan banyak pihak jika hasil kerja Tim Evaluasi Ranperda RTRW dan NKA di eksekutif tidak diterima dan dibahas oleh legislatif.
Mengapa Ranperda RTRW versi Februari dan Maret mengalami perubahan?
Karena Ranperda tersebut dibuat tanpa menggunakan kajian yang menyeluruh atas kondisi Bali. Ranperda ini juga membuka peluang terjadinya penafsiran pasal yang berbeda-beda. Analisis dan skenario di kajian akademik yang lemah menyebabkan Ranperda tersebut tidak mampu menjawab tantangan Bali 20 tahun ke depan, yaitu hingga tahun 2029. Tantangan tersebut seperti perubahan iklim, kemacetan, keadilan akses bagi kelompok terpinggirkan, alih fungsi lahan, dan lain-lain.
Apa saja yang diperjuangkan dalam Ranperda RTRW Provinsi Bali yang baru?
Perwakilan masyarakat yang menjadi tim Evaluasi Ranperda dan Naskah Akademik Provinsi Bali mencoba memasukkan agenda sebagai berikut:
• Pembangunan dan penataan ruang berdasarkan kajian atas daya dukung dan daya tampung
Bali merupakan provinsi yang terdiri dari gugusan pulau-pulau kecil yang memiliki daya dukung dan daya tampung terbatas. Jadi dibutuhkan sebuah pengkajian mendalam tentang daya dukung dan daya tampung tersebut yang berisikan kemampuan lingkungan (ekosistem) Bali untuk melayani kebutuhan hidup masyarakatnya. Daya tampung dan daya dukung adalah perhitungan tentang berapa jumlah penduduk yang bisa ditampung pulau Bali tanpa merusak lingkungan, berapa jumlah wisatawan yang bisa ditampung tanpa menguras air dan membuat sampah berlebihan, berapa luas hutan optimal untuk menyangga lahan pertanian dan sistem air, dan hal lain seperti ini.
• Penataan ruang yang mampu mengatasi ancaman perubahan iklim dan bencana
Perubahan iklim merupakan ancaman terbesar umat manusia di seluruh dunia, dampak terburuk akan dirasakan oleh pulau-pulau kecil karena naiknya permukaan air laut. Bali sebagai kawasan yang terdiri dari pulau-pulau kecil harus mampu mengatasi dampak perubahan iklim ini dengan jalan menyesuaikan diri dan mengurangi dampak yang disebabkan oleh aktifitas manusia. Selain itu Bali juga membutuhkan langkah tanggap darurat bencana, karena berada dalam kawasan rawan bencana. Jadi Perda RTRWP Bali kedepan haruslah memberikan keamanan masyarakatnya dari ancaman dampak perubahan iklim dan bencana dengan pengelolaan yang khas pulau kecil.
• Perlindungan kawasan yang penting bagi kelangsungan hidup Bali
Menjaga kawasan yang berfungsi lindung di Bali seperti hutan, danau, gunung, pantai, laut hingga daerah aliran sungai. Karena kawasan ini merupakan kawasan yang penting untuk memberikan jasa lingkungan pada kehidupan manusia, seperti: air, udara bersih, pangan, bahan baku, rekreasi serta ritual.
• Penataan ruang berdasarkan Kearifan Bali dalam menata ruang kehidupan
Penataan ruang Bali diharapkan mengikuti kearifan lokal bernafaskan Tri Hita Karana, Sad Kertih yang telah dapat memberikan perlindungan bagi kelestarian fungsi-fungsi lingkungan hidup dalam melayani kebutuhan hidup masyarakat. dalam melakukan penataan ruang
• Transportasi massal sebagai solusi bagi kemacetan dan polusi udara
Dalam Ranperda lama, skenario untuk mengatasi kemacetan dilakukan dengan jalan pengembangan jalan baru, padahal lahan di Bali sangat terbatas. Jadi, pembuatan jalan baru tidak akan menjawab akar permasalahan kemacetan yang disebabkan pemakaian kendaraan pribadi akibat ketiadaan angkutan massal. Maka yang terpenting untuk dilakukan untuk 20 tahun ke depan adalah mengembangkan sistem transportasi massal yang murah, layak dan aman, baik di darat maupun di air.
• Akses bagi penyandang cacat (difabel), pejalan kaki dan pengendara sepeda
Selama ini difabel, pejalan kaki serta pengendara sepeda tidak dapat menikmati haknya atas ruang karena ruang ditata dengan pola yang tidak ramah bagai mereka. Perda RTRW yang baru ini haruslah memberikan sarana bagi mereka untuk menikmati ruang, misalnya penyediaan jalur bagi difabel, pengendara sepeda dan pejalan kaki, gedung pemerintah harus memberikan akses kepada difabel sehingga mereka juga bisa menikmati pelayanan publik.
• Lahan pertanian abadi beserta insentif pajak
Pangan adalah hal yang penting, sehingga harus ada upaya penyelamatan lahan pertanian yang akan menjadi pemasok pangan masyarakat untuk kelangsungan hidup sehingga tidak menggantung diri pada pangan dari luar. Alih fungsi lahan banyak disebabkan oleh perluasan kawasan budi daya pariwisata dan pemukiman yang berdampak pada naiknya pajak bumi dan bangunan. Kesulitan untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mahal membuat petani menjual tanahnya selain juga disebabkan tidak adanya keberpihakan kepada sektor pertanian. Oleh karena itu, harus diatur sebuah kebijakan yang menetapkan sebuah kawasan menjadi kawasan pertanian abadi ditambah dengan pemberiaan insentif berupa peringanan PBB bagi petani produktif dan dukungan pengembangan pertanian yang berkelanjutan (organik).
• Hak gugat organisasi lingkungan
Pembelajaran yang bisa dipetik dari lemahnya penegakan perda RTRW Bali 2005 adalah ketiadaan hak gugat organisasi lingkungan. Pelanggaran banyak terjadi karena birokrasi tidak menegakkan peraturan dan justru kadang terlibat dalam pemberian izin bagi pembangunan proyek yang melanggar tata ruang. Seharusnya hak gugat organisasi lingkungan diberikan sehingga dapat menggugat pelanggar tata ruang (investor maupun pejabat) tanpa harus menunggu timbulnya kerusakan lingkungan terlebih dahulu (prinsip kehati-hatian/ precautionary principle).
• Mendorong kawasan hutan abadi dan ruang terbuka hijau abadi?
Tiga tahun belakangan ini Bali, terutama di kasawan perkotaan, selalu menjadi kawasan langganan banjir. Hal ini disebabkan tidak seimbangnya siklus air akibat dari berkurangnya ruang terbuka hijau dan kerusakan hutan. Kejadian banjir tentu akan berdampak pada terganggunya kehidupan ekonomi dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, Bali memerlukan kawasan hutan abadi dan ruang terbuka hijau abadi yang menjadi sumber bagi seimbangnya siklus air di Bali.
Mengapa masyarakat luas perlu terlibat dalam penyusunan RTRWP Provinsi Bali ini?
Keterlibatan masyarakat dalam pembangunan dan membuatan kebijakan merupakan hak setiap warga negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena kebijakan akan berdampak kepada masyarakat, maka masyarakat juga harus terlibat di dalamnya sekaligus memberikan masukan tentang mimpinya terhadap Provinsi Bali 20 tahun mendatang.
Apa yang bisa dilakukan untuk ikut memperjuangkannya?
Yang bisa dilakukan untuk ikut memperjuangkan tata ruang Bali yang berdaulat, adil, lestari dan imbang adalah jangan pernah takut untuk bermimpi tentang bentuk ideal ruang hidup kita, berperan aktif dalam penyusunannya, dan mengawasi pelaksanaan dari Perda yang telah dibuat. Setelah Perda RTRW di tingkat provinsi selesai, masyarakat di setiap kabupaten dan Kota perlu mengawal proses di daerah masing-masing, dan mengawal penegakan hukum serta pelaksanaan peraturan di semua tingkatan.
Bagaimana cara warga biasa untuk terlibat dalam upaya memperjuangkan tata ruang Bali yang berdaulat, adil, lestari, dan imbang?
Masyarakat dapat terlibat dengan jalan memberikan masukan terhadap Ranperda yang sedang dibahas baik secara langsung kepada DPRD Bali maupun Forum Peduli Gumi Bali, menghadiri sidang-sidang pembahasan, menyebarluaskan informasi tentang pembahasan tata ruang, mulai menyusun tata ruang dalam lingkup banjar atau pun desa, dan lain-lain sesuai dengan kamampuan yang dimiliki.
Mari kita wariskan Bali yang lebih baik bagi anak cucu kita nanti. Karena lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia.
Lembar informasi ini disusun oleh Agung Wardana untuk Forum Peduli Gumi Bali. Ayo hadir dan bersuara untuk tata ruang Bali di Rembug Rakyat, Kamis 30 Juli 2009 di Wantilan DPRD Bali, Renon, Denpasar. Jam 10.00-13.00 Wita
Forum Peduli Gumi Bali
Sekretariat:
Kantor Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali
Jl. Hang Tuah No. 24, Denpasar-Bali
Telp/ Fax. (0361) 288221
Ngomong2 ttg tata ruang, saya cuma pengen di setiap kota di bali, diperbanyak taman kotanya. Gampangnya, ada lahan lapangnya deh. Bukan yang rapat mepet-mepet seperti sekarang ini. Sumpek!
Kalau bisa lagi, jalanan juga di tata kembali. Kalau bisa trotoar jangan terlalu mepet ke jalan. (sekali lagi) Kalau bisa, diantara trotoar dan jalan raya ada pohon2 perindang, atau jalur sepeda. Jadi, pejalan kaki dan pengguna sepeda punya jalur khusus yang aman.
Parkir kendaraan di pinggir jalan juga sebaiknya dilarang. Permohonan ijin tempat usaha (SITU) harus dilengkapi dengan lahan parkir sehingga ndak menggunakan pinggir jalan untuk parkir. Makanya saya setuju banget tarif parkir dinaikkan jadi 1000 dan 2000 untuk sepeda motor dan mobil. Kalau perlu jadi 2500 untuk sepeda motor dan 5000 untuk mobil. Biar jalanan tambah sepi dari kendaraan pribadi yang parkir menuh-menuhi sisi jalan.
RTRW.(Rencana Tata Ruang Wilayah).mmmm… biasanya sih cuma tetap rencana..realisasinya minim.
selama pemegang kebijakan “nu memata pipis” rencana hanya tinggal rencana.Untuk mewujudkan RTRW perlu konsistensi dari pemegang kebijakan,jangan asal ada amplop ijin langsung keluar.
wihh… lama sekali saya tidak bersua. rasanya waktu habis terus, sampe2 gak sempat berkunjung ke bale bengong. wajah baru nie
. Andai saja, tata ruang kita bisa kaya template web ya.. kustomisasinya gampang tapi tetap punya pakem-pakem standar
.
Ingin rasanya dijajah belanda lagi, biar punya tata ruang yang lebih baik (hehehehe.. ngelantur :p)
tiang merasa prihatin terhadap ruang terbuka hijau kita , hal yang paling tiang rasakan di era yang katanya ber, IT, kondisi kita memprihantinkan kita harus setiap tahun banjir, air PDAM jam 6 pagi sudah mati, listrik pemadaman bergilir, beh…., jeg keweh ben hidup bagaimana 10th lagi? mari kita merenung…….semoga menjadi yang lebih baik
sebenarnya, pemanfaatan ruang di Bali sudah menjadi semakin terkonsentrasi ke satu titik. Jadinya ada penumpukan kepadatan dan kesempatan kerja serta dominasi pendapatan asli daerah menjadi timpang…..mungkin sudah saatnya Bali mengaplikasikan satu sistem perencanaan kota dg multi nukleus, dimana satu kota besar di bantu bebannya oleh beberapa kota satelit dan beberapa daerah hinterland sebagai pemasok kebutuhan kota, sehingga kepadatan dan beban kota bisa tersebar merata, dengan catatan “Sistem transportasi publik harus mendapat prioritas”, kecenderungan di Bali kan melupakan kendaraan umum dan lebih memilih kendaraan pribadi, coba kalau antar kota di berikan kesempatan menggunakan kereta api listrik atau idealnya Mass Rapid Transit, pasti kepadatan penduduk di Denpasar bisa teratasi, angka kemiskinan dan wilayah “slump” bisa sedikit berkurang, persentase kriminalitas menurun, dan yg penting, semua kabupaten dan kota bisa menghidupi wilayahnya dengan optimal………….sayang sekali, Bali hanya menjadikan sektor non-pariwisata sebagai anak tiri, dan Pariwisata selalu mendapat tempat yg mulia. Padahal Bali bisa hidup dari sektor lain, seperti pertanian perkebunan, pelabuhan antar wilayah, perikanan, insdustri kecil menengah, dan dan bahkan industri yg bisa menunjang sektor – sektor tersebut bisa bermunculan…..kalau bisa seperti ini, maka saya jamin, Bali pasti bisa lebih baik dari sekarang.