Pernyataaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar.
Sehubungan dengan adanya gugatan perdata Gubernur Baki Made Mangku Pastika terhadap harian Bali Post terkait pemberitaan di media tersebut pada 19 September 2011 yang akan disidangkan di PN Denpasar mulai hari ini, maka Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. AJI Denpasar mendorong kedua belah pihak untuk berusaha dengan sungguh-sungguh memanfaatkan kesempatan melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini dengan mengacu pada penggunaan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan ditegaskan dalam rekomendasi Dewan Pers mengenai kasus ini.
2. AJI Denpasar menilai, penggunaan hak jawab merupakan bentuk penyelesaian masalah yang elegan dan bermartabat dalam sengketa pemberitaan sehingga konflik ini tidak akan berkelanjutan dan merusak citra Bali sebagai daerah yang penuh dengan kedamaian dan mengurangi konsentrasi untuk menyelesaikan masalah-masalah yang lebih penting.
3. Sehubungan dengan upaya mediasi, AJI Denpasar menghimbau kedua belah pihak untuk berusaha menurunkan ketegangan agar kemungkinan penyelesaian secara damai tetap terbuka.
4. Terkait dengan upaya mediasi, AJI akan mengajak organisasi profesi wartawan lainnya di Bali untuk bersama-sama mendorong upaya mediasi dan bila disepakati oleh kedua belah pihak maka bersedia menjadi mediator dalam upaya ini.
Demikian pernyataan sikap AJI Denpasar terhadap kasus gugatan tersebut. Semoga kedua belah bisa mempertimbangkannya sebagai salah satu solusi dalam kasus ini. [b]

Kalau semua perkara “diselesaikan” dg cara cara musyawarah tidak akan memberi pembelajaran yg positif. Msl. Korban yg mati tabrakan cukup di aben trus yg nabrak bayar sana sini, musyawarah terus yg nabrak melenggang bebas
Pak Ketut Simpen… Prinsip hukum bukanlah didasarkan pada pemenuhan hasrat melakukan balas dendam, karena itu pengadilan bukan ajang balas dendam. Tidak semua perkara harus diselesaikan melalui gugatan hukum, karena tergantung perkaranya apa. Ada gugatan pidana dan ada gugatan perdata. Ada yang delik aduan dan bukan delik aduan. Menabrak orang sampai mati adalah tindakan pidana yang ketentuannya diatur dalam KUHP. Meski demikian masih terbuka ruang untuk penyelesaian secara musyawarah selama keluarga korban menerima tawaran musyawarah yang diajukan.
Khusus pada sengketa Pers, sudah ada UU yang mengatur yakni UU No.40 1999. Menurut undang-undang ini penyelesaian sengketa pers bukanlah melalui gugatan hukum, artinya tidak melalui pengadilan melainkan melalui mediasi Dewan Pers. Intinya adalah media dan wartawan janganlah sampai di kriminalisasi. Tetapi penabrak orang di jalan karena ada unsur kelalaian yang memang nerupakan tindakan kriminal, sehingga memang bisa di pidanakan.
Menurut sy, ini pembelajaran jg buat media. Karena spy tidak ada kesan media kebal hukum..sepertinya mereka merasa mempunyai kekuasan absolut..Jangan mendalihkan “kebebasan pers” atau “kemerdekaan pers” dengan seenaknya juga, karena ada batasnya juga yaitu kebebasan ornag lain..dan yg ini menurut saya sering dilanggar.. kencenderungan seperti ini sering menjadikan media abuse of context.. Misalnya memberitakan sesuatu dengan cara sepihak (tidak berimbang) dan selalu tendensius pada satu pihak saja..dan bagi pembaca yg cerdas itu sangat terasa..Makanya di Bali perlu ada media penyeimbang selain yg “incumbent”saat ini, untuk memberikan pemberitaan dengan perspektif yg beragam sehingga masyarakat bisa meimilih dan memilah informasi..dan benar2 mendapatkan informasi yang “both side cover” Katanya pers sebagai fungsi kontrol tapi pada saat ada embel2 (r * dll) beritanya bagus2 semua, terus terang saya pribadi dg beberapa teman sering muak dengan hal seperti ini..tidak fair..padahal mereka yang diberitakan dengan (r *) belum tentu juga tanpa cela..makanya disini diperlukan kejujuran media, jangan karena bayar, beritanya jadi bagus terus menerus, seolah2 media sebagai profile campaign..Akhir kata semoga pers terus menjadi kontrol penguasa, tapi tetap “berimbang” dan masyarakat semakin cerdas memilih dan memilah informasi. Peace.
Setelah membuat berita yg menyesatkan, menghasut dan menyudutkan pak gubernur ( yg tidak saya temui di media lain ), kok seenaknya dewe bali post mau damai. Ingat kritikan itu beda dgn hasutan dan fitnah. Lagian saya tidak melihat ada itikad baik dari BP untuk meminta maaf, malah sibuk membela diri sendiri dgn membawa-bawa masalah kebebasan pers. menurut saya BP sekarang dihuni oleh orang2 yg picik dan berpikiran dangkal ataukah ada unsur kepentingan politik??,…….entahlah, biarlah karma yang berbicara
ini keduanya sama2 egois. ngotot. BP terus menyerang sementara pastika juga tak mau pakai hak jawab. lengkaplah sudah. kalau sudah ego yg main memang susah. semua jadi benyah.
padahal, sebagai panutan, keduanya (BP atau pastika) harusnya kasih contoh yg baik. bukan malah sibuk berkonflik.
@Nurani ; Di era sekarang ini harus jujur kita akui sangat sulit menemukan media yang bisa obyektif, bisa berimbang seimbang-imbangnya. Jangankan di Bali, media nasional juga melakukan praktik yang serupa bahkan jauh lebih kentara dan sangat tendensius membela kepentingan politiknya untuk menggapai kekuasaan. TV One dan ANTV dgn Aburizal Bakrie, Surya Paloh dengan Metro TV nya, bahkan ada indikasi bahwa metro Tv pun sekarang telah “beralih tangan” ke Hary Tanoe pemilik MNC Group. Praktik media yang mengakomodasi berita-berita berbayar juga jamak. Jadi janganlah hanya melihat satu media saja apalagi yang ada di Bali, seolah-olah yang lain jauh lebih “bersih”. Belum lagi jika kita bicara soal wartawan yang “dibayar” (menerima atau meminta amplop, yang tentu ada uangnya). Praktik seperti ini jauh lebih besar jumlahnya. Jadi apakah ada jaminan bahwa berita-berita yang dimuat di media adalah berita-berita yang obyektif??
Saya pikir sudah banyak dari kita yang menyadari dan cerdas dalam memahami mana berita berkualitas mana yang tidak. Kita juga punya kebebasan untuk memilih media mana yang akan dibaca. Soal kontrol terhadap media… nggak perlulah kita memandang bahwa jalan hukum pantas untuk dilakukan. Biarkan saja mekanisme pasar yang menentukan keberlanjutan media yang tidak memuat berita-berita berkualitas. Janganlah kita sampai membenarkan bahwa gugatan hukum terhadap pers bisa dilakukan, karena ini sangat berisiko pada terancamnya kemerdekaan pers. Agak sulit memahami jika tidak banyak berkecimpung pada praktik bermedia. Tapi bagi yang benar-benar terlibat didalamnya, bahwa gugatan hukum terhadap media benar-benar adalah ancaman kemerdekaan pers. Mekanisme Hak Jawab bukan saja penghormatan atas hak, tetapi sekaligus “hukuman” paling telak atas kelalaian media dalam memuat berita yang melanggar kode etik.
@Aria : Katagori penghasutan, menyebar fitnah bisa jadi sangat debatable. Tidak ada acuan yang tegas. Tetapi mari kita melihat pada pemahaman bahwa apapun bentuk isi berita media, ketika yang menjadi substansi pemberitaan adalah pada ranah kebijakan-kebijakan, maka sesungguhnya harus ada kebebasan bagi media. Sangat berbeda jika yang menjadi substansi isi berita adalah ranah privat atau pribadi seorang pejabat. Isi berita yang banyak menyinggung tentang kebijakan adalah bentuk kritik bukan penghasutan ataupun fitnah. Implikasi atas isi media yang mengkritik kebijakan media tidak akan sampai menghilangkan legitimasi hukum jabatan tertentu atau implikasi hukum tertentu. Misalnya ketika yang dikritik adalah kebijakan Gubernur, maka yang menjadi sasaran adalah kebijakannya bukan pada sosok gubernur sebagai individu. Pada kasus MP VS BP, apakah implikasi dari pemberitaannya? Apakah MP kemudian kehilangan legitimasi hukum sehingga tak mampu menjalankan tugas-tugasnya? Ataukah ada keresahan-keresahan yang muncul dari berita itu?? Kalau ya.. siapa yang resah?? ini harus dijelaskan dengan ukuran yang tepat, bukan hanya “rasa-rasanya”.
Saya pikir media2 di Bali belum sampailah pada tataran menyinggung soal pribadi pejabat apalagi pembunuhan karakter. Semua isi media masih soal kritik atas kebijakan yang normatif-normatif saja. Kalau ada yang merasa di pojokkan, saya pikir harusnya pihak itu segera menggunakan hak jawab, bukan hanya diam pasrah lalu tiba-tiba marah trus menuntut secara hukum. Bukankah ketika ada sebuah ketidakbenaran terjadi dalam sebuah berita dan pihak yang mengetahui ada ketidakbenaran tersebut tidak berusaha memberitahukan kepada publik dengan menggunakan hak jawab, berarti dirinya ikut membenarkan ketidakbenaran itu. Itu artinya membiarkan info yang salah tersebar di publik.
@Mas Anton : Saya sepakat dengan pendapat Njenengan….
saya rasa publik telah cukup pintar untuk memilah mana berita yg isinya benar dan mana yg isinya ngawur sehingga bisa memilih mana koran yg baik untuk dibaca. Sekali lagi inti permasalahannya adalah pada pihak BP yg enggan meminta maaf atas berita ngawur yg dibuat padahal pak gub (MP) sudah mengupayakan mediasi, malah berita yg dibuat BP semakin menjadi-jadi. Permintaan maaf harus dilakukan secara Tulus dan Jantan. Sekarang setelah kesabaran MP habis dan menuntut BP ke pengadilan, barulah BP ketar-ketir dan belakangan beritanya tidak menyudutkan sosok pribadi MP lagi, tapi lebih ke institusi
@Aria : Saya sependapat dgn pernyataan anda soal pembaca cerdas memilih berita dan memilih media yang ia anggap layak untuk di baca, karena itulah sebenarnya gugatan hukum atas media tidak perlu dilakukan pihak manapun yang merasa di rugikan oleh media.
Mengenai kasus MP dan BP, harusnya dikembalikan kepada UU Pers untuk menyelesaikannya.
Wah, apalagi situasi di media bobrok seperti yang anda ceritakan. Mengapa tetap ada yg berkoar2 diselesaikan dengan UU Pers. Menurut saya itu sudah kejahatan. Kejahatan hanya bisa dibawa ke pengadilan supaya sama2 mendapat keadilan. Mencari keadilan kok takut…dan dianggap ancaman. Apakah dengan memberitakan secara sepihak, tidak seimbang dan tendensius bukan ancaman? Kami memang mendengar juga halaman2 di media cetak seperti ini bisa dibeli tentunya untuk kepentingan dan keuntungan sipemuat berita…Bahkan halaman pertama pun bisa dibeli…wah medianya tambah abal2 kalau begini. Dimana Idealisme-nya..katanya ajeg Bali..tapi jadinya kok ajeg beli…Anda juga memaparkan beberapa media Nasional juga seperti itu..Kami memang merasakan juga media2 ini kurang seimbang…Maaf saya juga kurang sependapat dengan mengambil contoh2 untuk membenarkan tindakan kita yg salah..”Don`t take examples to right your wrong doing” begitu ada orang bilang…Saya berpendapat media mempunyai tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Ada penguasa buruk katakan buruk dan pada saat ada yang baik katakan kebaikannya juga…masak beritanya buruk terus kalau nggak ada tujuannya (ini yang saya anggap tidak bertanggung jawab) dan lebih jahat dari koruptor sekalipun karena dia sudah mengubah cara pandang orang dan menggiring orang pada posisi yang sebetulnya belum tentu benar. Makanya saya berbeda pendapat, kalau kejahatan seperti diatas hanya diselesaikan dng UU profesi seperti UU pers. Saya melihat itu sebagai bentuk tindakan yg tidak betanggung jawab dan berusaha sembunyi dari kesalahan dan kebobrokannya. Peace, Keep Balance.
@Nurani : Anda paham UU Pers?? Apakah Anda pekerja media??
Apa yang anda katakan soal berita-berita yang dimuat di media hanyalah klaim-klaim sepihak dari Anda, jangan menyamakan bahwa orang lain akan berpandangan sama. Keseimbangan atau obyektivitas itu konsep yang abstrak siapa yang berhak menentukan mana yang obyektif mana yang tidak. Berita sebagai sebuah informasi memuat semua bentuk kebenaran sekaligus juga kesalahan. Dan kesalahan dalam sebuah pemberitaan yang menyangkut kebijakan pemerintah haruslah dilindungi sama dengan kebenaran. Seburuk apapun sebuah kritik dilakukan terhadap pemerintah maka itu adalah bertujuan pada peningkatan kapasitas kebijakan, bukan untuk menjatuhkan. Mereka yang menilai bahwa kritik adalah untuk menjatuhkan maka ia sebenarnya hanyalah sedang phobia.
Apa bentuk kejahatan yang bisa dilakukan oleh media? Produk media hanyalah berisi pikiran-pikiran. Masak pikiran-pikiran bisa menjadi sebuah kejahatan? Tak ada yang bisa di hukum karena pikiran-pikirannya kecuali ia menghasilkan kerusakan yang mematikan. Bahkan teorisme dalam ranah pemikiran sekalipun tak bisa dikatakan sebuah kejahatan, kecuali ia menjelma dalam tindakan kerusakan.
Anda mungkin terlalu lama berada dalam cara berpikir era-era otoriter dimana media dengan berita-beritanya yang dianggap merugikan dianggap sebuah kejahatan. Sehingga harus di berangus, diadili…
Anda nggak suka baca berita dari media tertentu ya jangan dibaca. Anda merasa berita di media merugikan nama baik Anda, gunakan hak Jawab. Jangan ke pengadilan.
@winata: tabik bli.. IMO, Betuk kejahatan yang bisa dilakukan media adalah pembohongan publik. Bagaimana menurut bli?
saya termasuk berlangganan bali post belakangan ini beritanya tidak seimbang terutama memojokkan gubernur bali,sangat jarang sekali sekarang berita tentang bapak gubernur padahal beliau sudah banyak melakukan sesuatu yg positif untuk bali walaupun saya tidak kenal pak mangku tapi saya salut sama kewibawaannya dan usahanya untuk mengajegkan bali walaupun masih begitu semua rakyat bali menikmati usahanya
@Gustulang : “kejahatan” media, kalaupun ada, pasti akan sangat debatable. Demikian pula dengan “kebohongan publik”. Yang seperti apa yang dimaksudkan dengan kebohongan publik? Menyiarkan berita yang sama sekali tidak ada fakta nya bisa jadi adalah kebohongan. Tapi kita akan berdebat lagi, apa yang dimaksud dengan fakta? Apakah pengalaman empiris yang hanya dilihat mata? ataukah juga apa yang ada di pikiran-pikiran? Maka kita lalu bisa berdebat tentang apa defenisi kebohongan. Itulah yang mengakibatkan bahwa produk media haruslah sepenuhnya dipandang sebagai produk yang berada di wilayah pikiran-pikiran. Dan menurut saya, kejahatan dalam pikiran, tak seharusnya dihukum. Namun ketika kejahatan itu dijelmakan dalam tindakan yang merusak dalam arti fisik lho ya.. bukan pikiran, maka barulah hukum di pergunakan. Misalnya dalam kasus terorisme. Pengadilan tidaklah akan menghukum paham-paham radikalisme, tetapi pada tindakkan nyata di pemilik keyakinan yang melakukan pengrusakan dan pembunuhan terhadap orang lain. Atau kalau sebuah berita yang mengandung kebongan publik berakibat kerugian yang nyata bagi seseorang (pribadi) Misalnya saya diberitakan selingkuh oleh sebuah Media. Akibat berita itu istri saya marah, saya bertengkar dan lebih jauh lagi saya diceraikan oleh istri saya. Saya nggak bisa konsen kerja lagi mencari nafkah, saya stress. Nah dalam kasus begini sebuah media kemungkinan bisa di gugat. Tapi inipun masih harus melihat sejumlah persoalan atau prasyarat, apakah saya sudah menggunakan hak jawab saya belum ketika berita bohong itu beredar? Dan pengadilan pasti akan bertanya apakah benar saya cerai hanya karena persoalan berita itu saja? Atau ada faktor lainnya.
Dalam bahasa yang lebih lugas, kebohongan publik yang dilakukan oleh media harusnya dilawan dengan kebenaran publik. Bukan melalui gugatan hukum yang memiliki kekuatan memaksa tetapi melalui hak Jawab. Lalu sayapun akan mengatakan, bahwa tidaklah pernah ada kebohongan publik oleh media> kalau kebohongan publik dari politisi ya mungkin banyak karena suka janji saat kampanye tapi nggak ada yang ditepati…
pasti menarik kalo winata bisa menulis dari sudut pandang bali post, atau setidaknya wartawan bali post, ttg polemik ini.
*nunggu di pojokan..
@winata: terima kasih atas penjelasannya yg rinci dan mendalam bli. Menurut pendapat saya semua hal dimuka bumi dan didalam pikiran juga adalah debatable kalau mau diperdebatkan.
Bagaimana bli bisa mengatakan kejahatan pikiran tidak dapat dihukum? UU No. 15 tahun 2003 tentang terorisme, dalam pasal Pasal 13 B menyebutkan bahwa seseorang menyebarkan kebencian yang dapat mendorong orang, mempengaruhi orang atau merangsang terjadinya terorisme dapat dikenakan dipidanakan paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(Hanya menyebarkan isi pikirannya lho, kebetulan isi pikirannya adalah kebencian, :p )
Nanti berdebat lagi soal kebencian, mempengaruhi, merangsang, terorisme dll
Kutipan pernyataan bli>> “Dalam bahasa yang lebih lugas, kebohongan publik yang dilakukan oleh media harusnya dilawan dengan kebenaran publik. Bukan melalui gugatan hukum yang memiliki kekuatan memaksa tetapi melalui hak Jawab.”
Nah itu bagaimana maksudnya? Ada kontradiksi dlm pernyataan bli tersebut. Kalau tidak ada kebohongan publik oleh media, lalu apa yang dilawan dengan kebenaran publik??
@Anton : Itu PR yang sulit… karena saya sebenarnya tidak terlibat dalam proses produksi berita di sana. Saya sudah hampir 7 tahun merantau. Tentu dinamika yang terjadi di redaksi sudah jauh berubah. Jadi nggak fairlah juga kalau saya mengomentari terlalu dalam. Posisi saya dalam pemikiran, sama dengan teman-teman, yakni “orang luar”
@Gus Tulang : Memang semuanya bisa jadi debatable. Karena itulah sebenarnya tidak ada kebenaran yang mutlak. Untuk itulah saya agak kurang sepakat dengan klaim-klaim soal yang masih sangat debatable. Termasuk salah satunya soal kebohongan publik itu.
Soal apa yang diatur dalam UU Terorisme, mungkin lebih kepada pencegahannya. Ini kan bentuk ketakutan negara, dan juga mungkin ketakutan masyrakat melihat dampak terorisme yang bisa begitu luas. Namun jika mendalami pengertian pasal tersebut menyangkut adanya kata-kata “menganjurkan”, berarti disitu ada tindakan nyata atau perbuatan yakni menganjurkan itu tadi. Jadi sudah ada perbuatan hukum tidak hanya sekedar pikiran. Bagi saya kejahatan pikiran, belum bisa menjadi kejahatan ketika ia tidak berwujud dalam bentuk tindakan nyata. Saya kan bisa saja berpikir untuk melukai orang, tapi saya nggak bisa dihukum jika saya tak melakukannya kan? Bahkan kita semua ini kan sering tuh punya maksud-maksud jahat ma orang, terutama yang tidak kita sukai. Apa kemudian semua mau di hukum.
bagaimana dengan kebohongan publik, apakah kejahatan? Ini kan juga masih sulit dipastikan. Tapi dalam aturan-aturan mengenai sengketa pers memang ada menyebutkan katagorisasi berita yang disebut sebagai bentuk perbuatan kriminal. Hanya saja saya sendiri masih belum begitu percaya bahwa sebuah berita bisa membawa dampak pada tindakan nyata dalam bentuk kejahatan. Karena untuk bisa bertindak, orang biasanya didorong oleh banyak faktor, tidak hanya oleh sebuah berita di media misalnya. Buktinya dalam berita himbauan melakukan yang baik-baik saja, kan banyak orang yang tetap nggak mau melakukan.
Mengenai kebohongan harus di lawan dengan kebenaran dalam media terutama dalam penggunaan Hak Jawab, berkaitan dengan defenisi mengenai kebenaran dan kebohongan itu sendiri. Tidak semua kan definisi mengenai bohong dan benar bisa sama?. Apa yang dianggap bohong oleh pihak lain, bisa jadi diyakini sebagai kebenaran oleh pihak lainnya lagi. Nah disinilah peran dari Hak jawab untuk melakukan sanggahan atau koreksi atas pihak yang menganggap ada kebohongan dalam isi sebuah media. Istilah “kata dilawan kata”. Ketika sebuah kebohongan di dalam media dibiarkan saja oleh mereka yang mengetahui disana ada kebohongan tanpa melakukan sanggahan atau koreksi, maka sesungguhnya mereka tersebut ikut membiarkan fitnah beredar di publik.
Iya ini memang klaim saya, dan saya yakin ada orang diluar sana yang mempunyai klaim yang sama dengan saya, begitu juga klaim anda tentu juga ada yang mempunyai pemikiran sama seperti klaim anda, makanya jadi debatable kan? Terus menurut anda, siapakah yang bisa menyelesaikan sengketa klaim seperti ini?? Hak jawabkah?? Memang alangkah baiknya kalau diselesaikan dengan cara musyawarah dan damai. Tapi kalau satu pihak tidak merasa mendapatkan keadilan, apakah harus mengurut dada saja??
Saya juga kurang sependapat objektivitas itu abstrak, karena dia bisa diukur dan jelas ada dengan beberapa dimensi yaitu truth (kebenaran, handal, akurat serta faktual) dan relevance (kegunaannya jelas). Nah, hal ini menjadi abstrak mungkin saja karena beberapa media hanya mengambil beberapa fakta saja sesuai dengan tendensinya dan berusaha mengaburkan atau menghilangkan fakta lainnya.
Bicara masalah otoriter, hampir semua lembaga punya kecenderungan untuk itu entah dia itu penguasa atapun pers. Makanya mereka semua dibatasi oleh norma, kode etik, hukum perundang undangan dll. Memang sulit mempertemukan pendapat kalau satu pihak punya paradigma berpikir terlau bebas (merdeka sekali) sehingga yang lain diangap punya pikiran otoriter. Padahal kebebasan itu tidak mutlak (absolut). Andaikan kebebasan itu mutlak sebebas-bebasnya tanpa rasa tanggung jawab terhadap masyarakat seperti kehidupan di hutan, apakah itu tidak sama dengan otoriter?? Saya sebenarnya ingin berharap fungsi kontrol pers tidak kebablasan, bekerja sesuai dengan KODE ETIK yang telah ditetapkan, bertanggung jawab( tidak asal hujat sana sini), berkeadilan (berimbang) dan menggunakan hati. Tapi, saya juga tidak berharap pers kembali kejaman dulu yang dikekang, semua serba teratur dan diatur (semu), yang anda sebut era otoriter. Saya hanya berharap mereka sebagai salah satu pilar demokrasi berjalan sebagai cek and balance yang sebenarnya dan hanya berpihak kepada rakyat, tidak hanya pada kepentingan uang apalagi aliansi politik tertentu (terselubung). Peace.
@Nurani : pada tataran soal klaim mengklaim kita sudah sepakat. Lalu kita akan bicara soal apakah kemudian pengadilan layak ditempuh sebagai salah satu jalan atau cukup hanya dengan Hak Jawab saja ketika kita bicara sengketa pers??
Sebenarnya menilik pada semangat lahirnya UU Pers 1999, maka kita akan bisa melihat bahwa sesungguhnya Hak Jawab adalah hal krusial yang harusnya bisa dipahami sebagai sebuah penyelesaian yang adil. Karena jika kita bicara soal adil, akan kembali debatable. Apalagi jika kita bicara soal kepuasaan hukum kan bisa sangat runyam jadinya. Karena soal kepuasaan atas rasa keadilan, bisa jadi pengadilan juga belum tentu bisa memberikannya. Jadi Hak Jawab adalah suka tidak suka, puas tidak puas sebenarnya cukup fair atas penyelesaian sengketa pers. Persoalannya pada kasus MP vs BP ini adalah MP tak pernah menggunakan Hak Jawabnya. Ini kan kemudian menjadi tanda tanya besar. Lha wong nggak pernah dipakai kok sudah langsung bilang nggak puas dan merasa tak adil?? Beda kalau misalnya MP kemudian menggunakan Hak Jawab, lalu masih merasa tak puas, itupun mestinya dijelaskan ketidakpuasaannya ada dimana? Nah ini yang menjadi rumit juga. Namanya kepuasaan, kan nggak ada ukurannya yang pasti.
Selama ini kita menganggap Hak Jawab sesuatu yang sepele, padahal sebenarnya sangat-nsagat krusial terutama sebagai sarana hukuman bagi media bersangkutan. Anda bisa bayangkan jika dalam setiap hari sebuah media harus memuat Hak Jawab? maka kredibilitas media itu akan hancur. Coba sekarang bandingkan dengan penggunaan cara gugatan hukum? maka si penggugat justru bisa menjelma menjadi kekuatan yang memberangus pers. Ada yang mengatakan bahwa pemuatan hak jawab harus membayar. Ini juga termasuk kekurangpahaman publik atas Hak Jawab. Padahal jelas di UU Pers disebutkan bahwa media yang tidak memuat hak jawab bisa dipidanakan.
Lalu soal obyektivitas adalah hal yang abstrak dan hanya ilusi bisa saya jelaskan bahwa berita dalam sebuah media adalah sebuah hasil konstruksi atas realitas, sama sekali bukan refleksi atas realitas. Ini berarti tak mungkin bagi media menyajikan fakta sebagaimana fakta apa adanya. Selalu ada bagian dari sebuah fakta yang harus dibuang atau diabaikan entah dengan cara sengaja, ataupun cara tak sengaja (karena tak mengetahui dengan pasti). Jika diibaratkan sebuah foto, maka berita hanya memuat fakta yang bisa masuk kedalam frame sbuah foto, sementara fakta lainnya yang terjadi pada tempat yang sama nggak mungkin bisa dipaksakan untuk dimasukan karena adanya keterbatasn frame/bingkai. Lalu ini berpengaruh pada soal apakah fakta itu benar sebagai sebuah fakta atau fakta hasil konstruksi.
Pandangan seperti ini harusnya menjadikan khalayak pembaca memiliki kesadaran, bahwa obyektivitas isi media sebenarnya sangat pantas untuk diragukan. Hal ini akan mendorong khalayak pembaca menjadi aktif bukan pasif hanya menerima saja apa yang disajikan media. Kita ingin mendorong khalayak pembaca menegakkan kedaulatannya untuk melakukan penilaian atas isi yang disajikan media, bukan hanya mengkonsumsinya begitu saja. Saya kira akan sangat berbahaya kalau kemudian kita meyakini bahwa isi media pastilah obyektif. Tak ada isi media yang obyektif karena sekali lagi ia adalah hasil konstruksi atas realitas. Sebenarnya tak ada yang obyektif di dunia ini karena segala sesuatu yang ada di dunia ini sangatlah sarat nilai, tak ada yang bebas nilai. Bahkan Tuhan pun bukanlah realitas obyektif melainkan realitas subyektif. Makna itu melekat pada manusia bukan pada tanda atau teks.
Justru dengan kita menyadari bahwa tak ada realitas yang obyektif maka, prilaku otoriter akan lenyap dengan sendirinya. Menyadari bahwa realitas itu sarat nilai atau kepentingan, akan menghindarkan kita pada penilaian yang menghakimi. Yang muncul kemudian adalah pemahaman-pemahaman. Dengan demikian konflik yang relatif tak akan mudah muncul. Selama ini yang terjadi adalah penghakiman-penghakiman bukan pemahaman-pemahaman. Kita sering menghakimi bahwa pihak lain tidak obyektif, padahal kita sendiri tidak mampu untuk obyektif karena tak mau memahami.
Masyarakat itu punya mekanisme bagaimana mereka melakukan saling kontrol. Etika norma atau peraturan sebenarnya tidak dimaksudnya mencegah orang untuk bersikap sesukanya melalui paksaan melainkan melalui kesadaran, berdasarkan hati nuraninya. Ini artinya apa? Ini artinya bahwa kebebasan orang lain berbatasan dengan kebebesan orang lainnya. Lalu dalam kasus sengketa pers, karena ia ada dalam ranah pikiran bukan fisik, maka cara membatasi kemerdekaan Pers itu adalah dengan penggunaan HAK JAWAB. Hak Jawab adalah bentuk “hukuman” bagi media sekaligus pembatasan bagai media untuk tidak bersikap sewenang-wenang. Nah jika Hak jawab tak di pakai, itu sebenarnya bisa dimaknai bahwa mereka yang tidak terima dengan pemberitaan pers
Karena bli Winata sepertinya suka mengatakan “debatable” terhadap banyak hal (ini opini saya, kalau tidak suka, silahkan gunakan hak jawab anda) maka saya akan mengacu kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dalam membuat dua proposisi berikut.
Proposisi 1.
BP memberitakan kebohongan yang dibuat oleh wartawannya
Proposisi 2.
BP tidak mau bertanggungjawab atas pemberitaan kebohongan itu
Arti kata bohong menurut KBBI:
1 tidak sesuai dng hal (keadaan dsb) yg sebenarnya; dusta: kabar itu — belaka; ia berkata –;
2 cak bukan yg sebenarnya; palsu (biasanya mengenai permainan): uang –; lotre –;
ber·bo·hong v menyatakan sesuatu yg tidak benar; berbuat bohong; berdusta: jangan coba-coba -, nanti pasti ketahuan;
mem·bo·hong v mengatakan sesuatu yg tidak benar kpd;
mem·bo·hongi v berbohong kpd; mendustai: sudah kerap kali dia -ku;
mem·bo·hong·kan v 1 menyatakan (mengatakan, meng anggap) bohong: ia – kabar itu dan menganggapnya sbg fitnah belaka; 2 menyangkal; mengingkari: tertuduh – semua keterangan saksi;
bo·hong-bo·hong·an n bukan yg sebenarnya (tt permainan);
pem·bo·hong n 1 orang yg suka membohong; 2 suka membohong (berbohong);
ke·bo·hong·an n perihal bohong; sesuatu yg bohong: -nya suatu ketika akan ketahuan juga
Arti kata Tanggungjawab menurut KBBI:
1 keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dsb): pemogokan itu menjadi — pemimpin serikat buruh;
2 Huk fungsi menerima pembebanan, sbg akibat sikap pihak sendiri atau pihak lain;
ber·tang·gung ja·wab v 1 berkewajiban menanggung; memikul tanggung jawab: pemimpin redaksi ~ atas isi majalahnya; 2 menanggung segala sesuatunya (kpd): kabinet ~ kpd Presiden; dia laki-laki yg tidak ~;
me·nang·gung·ja·wabi v mempertanggungjawabkan: ia sudah ~ semua pekerjaannya;
pe·nang·gung ja·wab n orang yg bertanggung jawab;
per·tang·gung·ja·wab·an n 1 perbuatan (hal dsb) bertanggung jawab; 2 sesuatu yg dipertanggungjawabkan;
mem·per·tang·gung·ja·wab·kan v memberikan jawab dan menanggung segala akibatnya (kalau ada kesalahan); memberikan pertanggungjawaban: panitia harus ~ penggunaan dana yg dipungut dr masyarakat
Penjelasan tentang arti masing-masing proposisi dapat dilacak lebih lanjut di
http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php
Apakah bli Winata setuju dengan dua proposisi tersebut?
Semua yang diberitakan oleh media BP, tentang gubernur bali, plus programnnya adalah pembunuhan karakter ( Character Assasination) suud be meli korane to isine tuah monto2 gen yen sing pak mangku isine, program propinsi ane jelek2 nyenahhhh……masyarakat sudah pada jeli sekarang membaca berita
@Putu : Substansi berita BP yang disebut bohong itu yang masih mudah di debat. Coba saja simak isi pernyataan MP yang dimuat di video yang diunggah di Balipost.com atau balipost.co.id. Jelas bahwa ada kata “dibubarkan” yang keluar dari statetment MP soal desa pekraman meski hanya untuk dua desa pekraman yang bertikai saja. Media lain juga menyebut soal ini dengan bahasa yang beda yakni mencabut status desa pekramannya. Jadi tidak ada yang bohong. Jangan percaya begitu saja dengan pernyataan MP soal klaim berita bohong. Dewan Pers juga sudah melakukan mediasi dan tidak ada pelanggaran soal bohong melainkan pelanggaran soal kode etik dimana BP tak melakukan konfirmasi ke sumber utama. Sanksinya adalah memuat hak jawab dari MP. BP sudah bersedia memuat Hak jawab MP, tapi MP menolak memberikan Hak Jawab. Harusnya di tanya kenapa Hak jawab tak mau dipakai??
@Agu : Character Assasination adalah terminologi yang merujuk pada karakter individu. Pembunuhan karakter tak bisa dikaitkan dengan insitusi/lembaga. Cobalah simak dengan jernih berita-berita BP soal pemprov, yang dikritik adalah lembaga dan kebijakanya bukan individunya. jadi nggak bisalah dikatakan berita-berita yang mengkritisi institusi pemprov menyangkut kebijakannya di sebuat pembunuhan karakter. Apakah yang dibunuh karakter pemprov nya? Kalaupun bisa, apa dampaknya? pembangkangan sipil? kalau iya ada pembangkangkan sipil, Bukankah itu hal yang bagus karena pemerintahan Indonesia dari pusat sampai daerah jelas-jelas nggak becus ngurus rakyat. APBD dan APBN saja 70 persen di “makan” oleh birokrasi. Sisanya baru untuk rakyat, itupun di korupsi. Pantaskah pemerintahan ini masih di berikan penghormatan??Lihat implikasinya dari kritik media terhadap kebijakan pemerintah yakni keseriusan pemerintah dengan kebijakannya demi kesejahteraan rakyat.
Kalau ada yang mengkaitkan pemberitaan yang mengkritik kebijakan dan insitusi pemprov dengan pembunuhan karakter maka perlu dipertanyakan dasar pemikirannya, karena kecendrungan ini muncul bisa jadi ketidakmampuan memisahkan antara individu dengan jabatan atau kekuasaannya. Jika dirinyalah dianggap kekuasaan itu, maka kritik terhadap institusi atau lembaga akan dianggap kritik terhadap dirinya dan pembunuhan karakter atas dirinya.
Saya iseng2 beli balipost, eh….pas dibuka isinya sampah semua, beritanya asbun alias ngawur. melihat balipost dewasa ini tak ubahnya seperti peribahasa ”anjing kurap menggonggong, kafilah tetap berlalu” atau ”tong kosong nyaring bunyinya”. Terbukti sudah upaya pembunuhan karakter yg dilakukan bali post terhadap Pak Gub menemui jalan buntu, karena rakyat sudah semakin cerdas menilai. Balipost selalu mengambil celah untuk memojokkan MP dgn berita2nya yg tendensius, tapi MP tetap maju dgn program2nya yg pro rakyat kecil. Tidak perlu dibredel, balipost akan bangkrut dgn sendirinya karena ditinggal pembacanya,… sangat disayangkan perjuangan pendiri2 balipost dalam membangun citra dan reputasi justru hancur ditangan penerus2nya ygwawasan dan etikanya sangat rendah
@rakyat kecil : Saya melihat justru ada hubungannya antara berita-berita di Bali Post dengan upaya lebih serius dari Gubernur Bali untuk memperhatikan rakyat kecil. Itulah yang dimaksud dengan bentuk kontrol media terhadap kekuasaan. Media tentu tak baik jika hanya memuji kinerja pemerintah. Media harus mengkritisi kekuasaan sekeras yang bisa dilakukan. Karena keuntungan yang didapat adalah rakyat kecil menjadi lebih diperhatikan oleh kekuasaan. Karena itulah, jika Anda tidak menyimpan pikiran yang buruk, maka harusnya terima kasih di berikan kepada Bali Post karena telah dengan keras mengontrol dan mengkritisi pemerintah yang mengakibatkan pemimpin di pemprov Bali tak lagi main-main ngurus rakyat. Itu yang saya maksud menjawab kritikan media dengan kinerja bukan dengan gugatan hukum atau tudingan pembunuhan karakter.
Lalu menjadi aneh karena justru Anda kemudian menyebut berita Bali Post berita sampah ketika berita-berita itu ternyata bisa lebih memacu pemprov Bali benar-benar bekerja untuk rakyat. Bayangkan saja kalau tidak ada media yang mengkritik kebijakan dan hanya menjadi corong kekuasaan. Siapa yang akan membela kepentingan rakyat?. Lihatlah dengan pandangan yang lebih luas. Jangan semata-mata karena emosional lalu melakukan penilaian secara serampangan. Bukankah selalu ada kebaikan meski didalam keburukan yang terburuk sekalipun?? Dan kalau Anda ingin mengatakan orang lain tak beretika, ada baiknya anda dulu yang lebih beretika dengan menghindarkan diri dari pernyataan-pernyataan serampangan dan tak berdasar.
Sebagai masyarakat awam, sudah sebulan ini saya berhenti berlangganan Bali Post. Berita yang tidak proporsional, sarat muatan politik dari calon-calon tertentu dan terlalu banyak berita iklan. Jauh beda dengan Balipost yang dulu. Kecenderungan pers berpolitik sekarang dapat mengadu-domba masyarakat, apalagi membawa nama adat dan agama. Sangat berbahaya.
Hak saya dong menyebut bali post beritanya sampah, kenapa saudara winata repot2 membela BP. Saya sebagai rakyat kecil sudah merasakan betul kemudahan2 yg didapat dari program2 pro rakyat pak gub ( jkbm, simantri, dsb ). Sudah menjadi rahasia umum bahwa media sekarang dijadikan alat untuk berpolitik, dimana beritanya jadi tidak berimbang, misal: tak mungkin antv atau tvone memojokkan langkah2 politik keluarga bakrie yg notabene pemiliknya, tak mungkin juga bali post memuat berita tentang program bakso krama bali dan kkbnya yg gagal. Tidak ada niat mengkritik dari BP, yg ada hanya niat memprovokasi dan adu domba, tapi saya yakin rakyat kecil yg tau pihak mana yg benar dan menjalankan programnya secara sungguh2. Jika BP tak berbenah, bukan hanya saya yg berhenti baca BP, tapi makin banyak lagi
hampir tiap hari, bahkan sehari 3x kita mengucapkan santhi (yang artinya damai), tapi kadang kala sulit menerapkan dalam kehidupan sehari-hari. moga rahayu semua
winata: mengapa untuk kasus sengketa MP dan BP hanya menggunakan UU pers saja??? bukan nya supaya adil menggunakan UU hukum yg berlaku NASIONAL??? menurut saya jika menggunakan UU pers jelas saja BP yg di untungkan sehingga tidak bisa bertindak adil !!!
winata: mengapa untuk kasus sengketa MP dan BP hanya menggunakan UU pers saja??? bukan nya supaya adil menggunakan UU hukum yg berlaku NASIONAL??? menurut saya jika menggunakan UU pers jelas saja BP yg di untungkan sehingga tidak bisa bertindak adil !!!
memang benar jika media cetak berhak mengkritik pejabat dgn kritik membangun BUKAN kritik dgn maksud menjatuhkan atau merusak image seseorang.apakah selama ini BP sudah melakukan hal itu???Kami yg masyarakat awam masi bisa koq menilai apakah suatu media memuat berita yg baik/benar atau salah,mungkin ada sebab nya jika MP tidak mau menggunakan hak jawab nya krn hak jawab secara tertulis oleh MP akan di muat di BP.apakah tulisan hak jawab dr MP di JAMIN tidak kurangi atau di lebihkan beritanya??? apakah pak Winata bisa MENJAMIN hal tersebut???
@Ngaceng Ngawak : Saya perlu memperjelas posisi dari Gubernur Bali sebagai representasi dari kekuasaan pemerintahan, bukan mewakili diri pribadi atau kepentingan-kepentingan pribadinya. Dan yang berperkara (melakukan gugatan) adalah Gubernur Bali bukan MP. Sebaiknya Anda juga memahami bagaimana UU Pokok Pers dillahirkan ditahun 1999 lalu. Semangatnya adalah jelas, bagaimana persoalan yang berkaitan dengan sengketa pers, bisa diselesaikan dengan menggunakan Undang-undang yang bersifat lex specialist. Memang harus diakui bahwa hingga kini belum bisa disebutkan bahwa UU Pokok Pers merupakan undang-undang yang bersifat lex specialis. Namun demikian, jika dikaitkan dengan posisi jabatan-jabatan publik seperti Gubernur, maka ada tanggung jawab moral untuk menggunakan UU Pokok Pers dalam menyelesaikan persoalan sengketa pers. Mengapa begitu?? Karena Gubernur adalah penanggungjawab penegakan HAM. dan salah satu bagian dari hak asasi adalah kebebasan mengemukan pendapat. Jadi tidak bisa dibenarkan jika lembaga-lembaga pemerintah melakukan upaya-upaya untuk menghambat kebebasan menyampaikan pendapat dan pikiran-pikiran di hadapan umum. Apakah bisa dikatakan gugatan gubernur Bali sebagai upaya mengambat kebebasan mengemukakan pendapat? Iya !! karena gugatan hukum yang dilakukan Gubernur setara dengan upaya pembreidelan pers (gugatan dgn nilai yang bisa membangkrutkan media). Kalau gubernur saja enggan menggunakan UU Pokok Pers, lalu bagaimana warga negara lain? Dan jika ini dibiarkan, maka pers akan dengan mudah menjadi sasaran dari pihak-pihak yang tidak berkenan dengan pemberitaan media.
Kapan ya kita punya pemimpin seperti walikota Solo, yang sering masuk Gang, masuk kampung, masuk pasar tradisional utk mendengarkan hati nurani rakyat dan juga berani menolak ijin swalayan besar bukan alergi kritikan walaupun itu bertubi-tubi. Katanya sih semakin banyak cobaan semakin kuat lah ia juga semakin bijaksanalah kemudian. Oya bapak winata, saya dengar kabar dari temen dikampung, katanya dengan adanya kejadian ini, sekarang rakyat kecil yang jarang terperhatikan, begitu bicara dikoran tentang kebenaran besoknya sdh ada yang datang utk memperhatikan dan meminta untuk tidak membicarakan kebenaran itu lagi, semoga kabar ini tidak bener. Duh Gusti.
@Sahadewa : Menjadi pemimpin seperti Walikota Solo mungkin tidak sulit. Yang diperlukan hanyalah satu hal penting yakni Kerendahan Hati. Dari kerendahan hatilah seorang pemimpin akan mampu melihat persoalan-persoalan yang dibutuhkan oleh rakyat, apa yang menjadi keinginan dan harapan-harapan mereka. Kalau soal sosok MP, saya melihat beliau mengalami apa yang disebut sebagai sindrom Megalomania. Sindrom yang biasanya terjadi pada sosok yang mengalami perjalanan karier cemerlang dan pernah berada di puncak popularitasnya. mendapatkan pujian yang berlimpah dan mempunyai citra yang kuat. Pujian diberikan pada kecemerlangan berfikirnya, tidak saja dari dalam negeri tetapi juga dari pihak luar negeri. Sangat jarang yang membantah pikiran-pikirannya. Ia mengalami jabatan yang tinggi dalam kariernya. MP adalah jenderal polisi bintang 3 yang jika saja nasibnya lebih baik, bisa jadi menjabat sebagai Kapolri. Nyaris tanpa cela, nyaris tanpa kritik bernada miring. bahkan ketika statementnya “keras” mengarah ke “kasar” sekalipun, pujian tetap datang. Pencitraan sebagai tokoh yang berani kemudian disematkan.
Bisa kita bayangkan apa yang terjadi ketika dengan status yang begitu tinggi kemudian hanya menjadi seorang gubernur sebuah propinsi? Sepertinya Sulit bagi seorang MP untuk bisa melihat bahwa siapapun yang ada disekelilingnya akan memiliki kemampuan secemerlang dirinya. Karena benar bahwa orang-orang disekelilingnya tak pernah mengalami dan memiliki pengalaman secemerlang dirinya. Tetapi dari pola kepemimpinan militer ke sipil ditambah dengan iklim demokrasi yang demikian terbuka, menjadikan tantangan yang dihadapi MP tidaklah mudah. Paling tidak sangat berbeda. Disinilah mulai muncul tekanan-tekanan psikologis karena apa yang dihadapi tidaklah seperti apa yang dibayangkan. Sangat sulit menerima jika ada pihak yang lain yang dengan “berani” mengemukakan perlawanannya. Berdiri tidak sejalan dengan dirinya. Jika saja ada kerendahan hati, mungkin tantangan tersebut akan menjadi sedikit mudah diatasi. Kerendahan hati tidak berarti hanya kerelaan melakukan sowan atau menunduk-nunduk di hadapan orang, tetapi yang paling penting adalah mau memahami pikiran-pikiran orang lain. Jika ia adalah pemimpin yang rendah hati, maka lawan tidaklah harus dihabisi, tetapi dijadikan teman yang paling dekat.
saya membaca berita balipost cenderung tidak seimbang, dan cenderung tendensius, emosi dan membabi buta mengabaikan etika pemberitaan terutama mengenai pak gubernur. semestinya seimbang baik dan buruk. kalau beritanya mengenai wakil gubernur pasti baik2, dari sini sudah keliatan bp tidak obyektif, bagaimana masyarakat bali mau membaca bp, nonton bali tv. saya sebagai masyarakat bali sedih,emosi kenapa bp seperti itu. sadarlah bp
@ Winata : maaf pak wi,bukankah Dasar Hukum di Indonesia adalah UUD’45 ??? jika ada sengketa antara media dengan pejabat / sipil apakah harus di selesaikan dengan UU Pers ??? UUD’45 nya hanya menjadi pajangan saja??? anda mungkin orang BP / rekanan atau simpatisan ??? koq saya perhatikan bpk hanya berkomentar di masalah sengketa BP dan MP ??? dan yg menjadi pertanyaan jg apakah UU Pers lebih tinggi dari UUD’45???
@ Winata : maaf pak wi,bukankah Dasar Hukum di Indonesia adalah UUD’45 ??? jika ada sengketa antara media dengan pejabat / sipil apakah harus di selesaikan dengan UU Pers ??? UUD’45 nya hanya menjadi pajangan saja??? anda mungkin orang BP / rekanan atau simpatisan ??? koq saya perhatikan bpk hanya berkomentar di masalah sengketa BP dan MP ??? dan yg menjadi pertanyaan jg apakah UU Pers lebih tinggi dari UUD’45???
bukankah UU Pers berfungsi ke dalam media itu sendiri dan bukan di luar dari media???
Pasal 1 UU Pers 13.Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
( apakah BP tlah melaksanakan pasal 1 ayat 13 setelah di berikan teguran / somasi oleh MP ??? )
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b.melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c.menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d.memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e.mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
( apakah BP tidak mengupayakan pasal 15 ayat d dengan MP ?? )
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1.Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2.Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Intropeksi bukan berdasarkan perintah dr pengadilan tp dr hati nurani sendiri jika berani mengakui kesalahan bukan mencari-cari pembenaran dengan menyalahkan orang lain”
@Ngaceng ngawak : hehehe… masih penasaran juga rupanya….
jadi begini… memahami UU Pers terutama UU tentang Pokok Pers No 40 tahun 1999, kita harus juga melihat pada sejarah kelahirannya. Ada trauma besar yang dihadapi oleh media ketika harus berhadapan dengan kekuasaan pemerintahan. Dalam rezim yang otoriter, maka kuasa pemerintah adalah kekuatan utama dalam memberangus pers. Instrumennya adalah melalui pencabutan SIUP. Ketika berhembus reformasi yang ditandai dengan tumbangnya rezim otoriter maka disusunlah UU Pers yang melindungi dengan sepenuhnya kemerdekaan pers terutama dari upaya pihak manapun untuk melakukan pers breidel.
Sayangnya, meski telah berlangsung demokratisasi pers breidel tidak lagi melalui instrumen pencabutan SIUP tetapi justru beralih melalui instrument gugatan hukum terutama dengan ganti rugi yang bertendensi membangkrutkan media. Nah dalam ketentuan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, gugatan ganti rugi immaterial dengan nilai uang yang tinggi termasuk dalam katagori pers breidel.
Soal pertanyaan bagaimana kaitan UU Pers dengan UUD 1945, maka sebaiknya dikembalikan kepada konteks. Kalau logika anda semuanya sebaiknya diselesaikan dengan UU D 1945 maka akan ada banyak orang yang dipenjara, karena pelanggaran terhadap UU D 1945 sudah terlalu banyak. Dalam ilmu hukum, ada istilah lex spesialis derogate lex general artinya kurang lebih hukum yang lebih spesifik mengalahkan hukum yang lebih general. Nah UU Pers ini adalah UU yang diharapkan menjadi lex spesialis terutama dalam penyelesaian sengketa pers. Memang masih ada banyak kontroversi dalam pandangan soal apakah UU Pers adalah UU yang bersifat Lex Spesialis. Namun yang jelas upaya yang dilakukan oleh berbagai stakeholder penegakkan hukum adalah mengarah pada upaya menjadikan UU Pers sebagai lex spesialis.
Sengketa pers adalah sengketa yang berkaitan dengan adanya gugatan hukum oleh pihak tertentu karena soal pemberitaan dalam sebuah media. Biasanya pihak penggugat merasa dirugikan oleh pemberitaan di media yang digugat. Pada banyak kasus, kerugian oleh pemberitaan menjadi perdebatan yang sangat panjang terutama mengenai kerugian macam apa yang ditanggung oleh pihak yang dirugikan oleh berita tersebut sangat sulit dibuktikan. Dari hal tersebut kemudian penyelesaian soal pemberitaan diarahkan pada penggunaan hak jawab.
Nah pada kasus GB Vs BP (saya lebih suka menyebut Gubernur Bali bukan MP, karena gugatan hukum dilakukan oleh MP dalam kapasitas sebagai gubernur bukan pribadi), maka sangat jelas bahwa GB belum menggunakan Hak jawabnya. GB dalam kasus ini ujug-ujug melakukan somasi, bukan mengajukan hak jawab. Inilah inti persoalannya yang juga akan menjawab pertanyaan mengapa BP tidak kemudian melakukan koreksi setelah di somasi? Koreksi hanya bisa dilakukan apabila telah dipergunakannya hak jawab. Logika begini, jika seseorang melakukan kesalahan, maka tentu harus dijelaskan terlebih dahulu kesalahannya dimana. Nah pada kasus GB Vs BP ini, soal “kesalahan” yang ditudingkan GB sangat bisa diperdebatkan. Terutama dalam soal ucapan pembubaran desa pekraman. Apakah benar GB benar-benar tak pernah mengatakan kata “pembubaran??”.
Saya pikir jika persoalannya adalah pada keberanian mengakui kesalahan, maka perlu kiranya kita berpikir bahwa siapa kah yang perlu dituntut keberaniannya untuk mengakui kesalahan? Nah kalau sudah sampai pada tahap ini maka urusanya menjadi lebih rumit.
Sebenarnya penyelesaian sengketa pers mudah saja, yakni gunakan hak jawab. Pasal 18 UU Pers yang Anda tulis diatas jelas konteksnya adalah soal penggunaan hak jawab. Apabila perusahaan pers tak mau memuat hak jawab bisa dipidanakan. Masalahnya sekali lagi adalah : GB (MP) TAK PERNAH MENGGUNAKAN HAK JAWAB NYA!!! dan ingat pula bahwa GB adalah representasi kekuasaan pemerintahan yang harusnya melindungi HAM yang salah satunya adalah kebebasan berbicara dan informasi (pers).
Soal saya apakah karyawan BP atau simpatisan saya pikir tidak lagi menjadi penting. Mari kita melihat apa yang saya argumentasikan, bukan siapa saya yang beragumentasi ini. Artinya simaklah apa yang saya katakan bukan siapa saya yang berkata-kata ini. Soal apakah saya hanya komentar dalam masalah BP Vs GB saja, saya kira tidak. Di balebengong.net ini saya termasuk salah satu kontributor. Ada beberapa tulisan saya di muat di situs ini. Anda bisa melihat ke Arsip balebengong.
@ Winata : jika media memberitakan hal yg tidak benar dan merugikan seseorang jelas akan merugikan secara materiil dan immateriil. dan sebelumnya memang saya akui kenapa GB tidak menggunakan hak jawab nya untuk dapat menuntut hak koreksi kepada BP.mungkin sengketa ini bisa menjadi pembelajaran buat yg bersangkutan untuk melaksanakan tugas nya masing2 tanpa keluar dr kode etik jabatan masing2
@Ngaceng ngawak : Pertanyaan saya simpel saya sama Anda :
“Apa jelasnya kerugian yang dialami GB gara-gara berita di BP dalam kasus berita yang digugat ke pengadilan?”
Yang tau persisi tentu saja pihak yang melakukan gugatan. Dalam banyak kasus sengketa pers yang sampai ke pengadilan, sangat sulit membuktikan apa yang dimaksud dengan kerugian materi dan immaterial gara-gara pemberitaan. Dalam catatan kasus-kasus sengketa pers, yang lebih banyak melakukan gugatan hukum adalah perseorangan atau pribadi. Kalaupun ada institusi biasanya adalah institusi privat (perusahaan). Memang ada gubernur atau pejabat yang melakukan gugatan hukum terhadap pers, tetapi atas nama pribadi, bukan atas nama institusi dan materi gugatan pun adalah mengenai pemberitaan yang menyerang kredibilitas pribadi pejabat. Misalnya soal berita yang memuat tuduhan soal korupsi, skandal seks, atau perselingkuhan.
@ Winata : saya rasa anda pasti sudah tahu kerugian apa yg di alami oleh GB.
sekarang saya balik bertanya jika misal anda seorang pemimpin sebuah daerah, bisakah anda mengurus daerah anda dgn sempurna ??? jika anda di beritakan oleh media massa secara tidak seimbang antara kinerja yg buruk dan kinerja yg baik,sehingga kinerja buruk saja yg lebih banyak terekspos oleh sebuah media apakah itu di bilang pemberitaan yg positif??? jika menurut saya pemberitaan positif itu yg seimbang antara kinerja yg buruk dan kinerja yg baik plus dalam kritikan itu di berikan saran atau solusi yg membangun bukan berupa kritikan saja. semua lapisan masyarakat BALI termasuk BP berhak untuk mengkritik,memberi saran/solusi untuk mendukung kinerja pejabat daerah untuk lebih memaksimalkan potensi daerah dan mensejahterakan daerah BALI tanpa saling menjatuhkan.untuk soal HUKUM maaf saya masi buta tp seprti di atas pemahaman saya mengenai masalah ini.saya rasa GB dan BP lebih mendahulukan EGO masing2,coba jika salah satu atau bahkan kedua nya bisa intropeksi diri pasti masalah tidak akan berlarut-larut dan yg pasti mengurangi kinerja GB sebagai pemimpin daerah dgn masalah ini.komen saya yg hanya sebagai rakyat biasa jelas jauh dr komen pak Winata yg mungkin lebih pengalaman dari saya.hanya uneg-uneg dari rakyat biasa untuk para rakyat yg luar biasa.
supaya tidak menjadi salah paham buat pak Winata,saya bukan praktisi hukum atau berpolitik praktis.saya hanya memberikan pendapat saya sebagai rakyat dan bukan mewakili siapapun.hanya ingin melihat BALI mejadi lebih baik.
@Ngaceng Ngawak : Saya juga beragument disini atas nama diri pribadi sebagai rakyat biasa, bukan mewakili siapa-siapa.
Tapi terhadap kekuasaan pemerintahan, saya punya pandangan yang sebenarnya agak keras. Saya tidak percaya keberimbangan berita soal kekuasaan pemerintahan akan memberi dampak positif bagi rakyat. Bagi saya kekuasaan pemerintahan haruslah dikritik secara keras dan terus menerus. Jika melihat pada fakta yang ada, maka sulit bagi kita menemukan prestasi kekuasaan pemerintahan di negeri bernama Indonesia ini. Pemerintah hanyalah beban bagi rakyat, dimana pajak dipunguti lalu dipergunakan untuk membiayai pemerintahan yang tak pernah serius melayani rakyatnya. Saya menuntut kesempurnaan kekuasaan pemerintahan untuk benar-benar dan sungguh-sungguh melayani rakyat. Saya tidak mentolerir sedikitpun kebijakan dan sikap kekuasaan yang tidak melayani rakyat.
Keberimbangan berita? ya bagi persoalan-persoalan yang menyangkut wilayah privat, dimana persoalan pribadi atau keluarga dilibatkan, keberimbangan berita adalah hal yang sangat penting bahkan sangat mutlak. Misalnya saya ingin membuat berita seorang pejabat publik punya skandal seks, maka saya tidak akan menurunkan berita itu walau saya punya bukti-bukti kuat, tanpa saya konfirmasi langsung kepada pejabat bersangkutan. Tapi dalam hal kebijakan kekuasaan, maka saya punya pandangan bahwa kritik tajam harus terus menerus diberikan. Sekalipun kekuasaan telah menunjukkan prestasinya, kritik harus terus diberikan. Apa tujuannya, ya… untuk kesempurnaan. Bahwa kekuasaan haruslah bisa bekerja secara sempurna untuk rakyat, karena mereka jelas-jelas hidup dari uang rakyat.