Tak Harus Mahal Melahirkan Perda HIV/AIDS

Oleh Yahya Anshori 

Lokakarya nasional membahas rancangan peraturan daerah (Perda) HIV/AIDS telah digelar di Kuta Bali pada Mei 2006. Pertemuan ini melahirkan komitmen: Perda HIV/AIDS amat diperlukan untuk menekan tingginya jumlah kasus baru HIV/AIDS di setiap daerah. Di samping memiliki payung hukum yang kuat, implementasi program penanggulangan HIV/AIDS akan dapat diwujudkan karena ditunjang APBD. Namun, kesepakatan nasional yang muncul 15 bulan yang lalu tersebut belum dapat diwujudkan dengan semestinya.  

Hanya sedikit daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota Madya) yang sudah berhasil menelorkan perda AIDS. Umumnya, draf rancangan Perda AIDS masih menjadi pembahasan yang alot di DPRD, atau justru masih kandas di biro hukum Pemda setempat. Bagaimana mengatasi kebuntuan pengembangan Perda AIDS ini? Haruskah penyusunan Perda AIDS membutuhkan biaya mahal?, Benarkah Perda AIDS dapat mendukung efektivitas penanggulangan AIDS di daerah? 

StigmaPerda AIDS merupakan penjabaran dari deklarasi United Nation General Assembly Special Session on AIDS (UNGASS) yang difasilitasi PBB pada tahun 2001.

Indonesia turut menandatangani kesepakatan yang mendukung kesinambungan program penanggulangan AIDS ini. Semua Negara penanda tangan UNGASS bertekat untuk menunjung tingi aspek legal, etik serta mengembangkan perundang-undangan dan menyediakan pembiayaan penanggulangan AIDS di negara masing-masing.   

Tiga tahun selanjutnya  pemerintah RI menindaklanjuti deklarasi UNGASS dalam bentuk kesepakatan sentani (Januari 2004). Di Bali, Kesepakatan Sentani telah dijabarkan menjadi Kesepakatan Sanur, yang ditandatangani oleh gubernur, bupati, wali

kota se-Bali (Mei 2004). Diharapkan semua kabupaten/kota lebih serius dan sistematis dalam menanggulangai HIV/AIDS, termasuk segera mengembangkan Perda AIDS.

Ada
4 fungsi strategis perda AIDS, (1) sebagai payung hukum dalam upaya penanggulangan HIV/AIDS, (2) menunjang penguatan peran lembaga (KPA), (3) sebagai dasar untuk memperoleh aloksi APBD untuk penanggulangan AIDS, (4) sebagai dasar untuk menetapkan prioritas program pencegahan, penanggulangan AIDS serta, dukungan, perawatan dan pengobatan penderitanya (odha).
 

Kendati Perda AIDS memilii fungsi strategis, namun dalam proses penggodokannya di DPRD selalu mengundang pro kontra. Pengalaman beberapa kabupaten di

Bali yang sedang mengembangkan Perda AIDS menunjukkan bahwa sebagian anggota dewan menganggap perda AIDS belum menjadi kebutuhan. HIV/AIDS dianggap sebagai penyakit biasa seperti halnya malaria, TBC, dan penyakit lainnya. Jika HIV/AIDS diperdakan, mereka khawatir akan ada perda-perda penyakit lain yang dapat membengkahkkan jumlah anggaran (APBD). Selain itu, mereka menolak kehadiran Perda AIDS karena keberadaannya dianggap kurang efektif, bagai macan ompong yang tidak menjerat pelanggarnya secara tegas. ”Mengapa pekerja seks yang terbukti mengidap HIV tak bisa diketahui secara terbuka, dan sulit dijatuhi hukuman?”, tanya mereka”. Agaknya, anggota legislatif yang kontra terhadap Perda AIDS ini belum memahami hak asasi manusia (HAM) dan prinsip mandatory tes HIV yang menjunjung tinggi kerahasiaan klien.
 

Alasan lain yang mengganjal proses pengesahan perda AIDS karena masih ada prioritas perda-perda lain, termasuk perda tentang perijinan, kependudukan, dan perda pembanguna desa. Karena berbagai alasan itulah, maka proses pengembangan perda AIDS masih menemui hambatan. Untuk itu, bisa dipahami jika baru beberapa daerah saja (Papua, Banten, Jatim, dan

Bali) yang telah berhasil mengegolkan Perda HIV/AIDS. Di Bali, sampai akhir Juli 2007 misalnya dari 9 Kabupaten hanya 2 Kabupaten saja, yakni Klungkung dan Gianyar yang telah mengegolkan perda AIDS dengan proses alot. Di Kabupaten Gianyar Perda penanggulangan AIDS No. 15 tahun 2007 diputuskan via voting.
 

Secara mendasar pro kontra Perda AIDS dan pembahasannya yang alot di DPRD terjadi juga akibat mitos dan stigma (cap buruk) yang menyelimuti persoalan HIV/AIDS. Cap buruk yang menyertai wabah AIDS telah menumbuhkan sikap dan perilaku diskriminasi yang memarginalkan berbagai kelompok sosial yang rentan tertular HIV di masyarakat, khususnya Odha dan keluarganya. Tindakan diskriminasi terhadap korban AIDS (Odha) ternyata bukan hanya dilakukan oleh orang awam terhadap korban AIDS, tetapi juga oleh sebagian pemuka masyarakat, bahkan oleh petugas kesehatan sendiri – yang seharusnya berkewajiban melakukan tugas pengobatan.  

Ada sekelompok masyarakat yang masih alergi terhadap korban AIDS, karena AIDS dikaitkan dengan persoalan moral dan kutukan.

Ada petugas kesehatan yang tidak mau melayani penderita AIDS. Hal ini terjadi karena adanya pengaburan esensi masalah AIDS yang masih sering dikaitkan dengan nilai moral dan agama. Tindakan deskriminasi itu juga terjadi akibat masih minimnya pengetahuan sementara orang terhadap masalah AIDS. AIDS jelas tak berkaitan dengan kutukan atau kesalahan sekelompok orang, tetapi AIDS merupakan suatu wabah yang secara rasional bisa dicegah dan ditanggulangi. 

Orang yang terinfeksi HIV juga tidak identik dengan kesalahannya. Ibu rumah tangga baik-baik di rumah, anak-anak tak berdosa, dan siapapun bisa terinfeksi HIV bukan karena kesalahannya. Sikap kontra sebagian anggota legislatif di daerah terhadap perda AIDS secara mendasar terkait dengan stigma dan mitos serta mispersepsi mereka terhadap penyakit yang terus menelan korban ini. Untuk itu, segala bentuk tindakan deskriminatif akibat stigma dan mispersepsi yang berkaitan dengan HIV/AIDS perlu direduksi dan diluruskan. Sikap rasional terhadap masalah AIDS dan perlakuan yang empati terhadap korbannya perlu dikembangkan. 

Tak semua anggota legislatif dan eksekutif ”melek AIDS’. Sosialisasi dan advokasi di kalangan stakeholdres terkait perlu dilakukan secara intensif untuk menyamaan persepsi  materi Perda AIDS. Sosialisasi dan menyamakan persepsi multipihak ini penting, disamping kesiapan tim ahli yang mendampingi proses pengembangan perda AIDS tersebut. 

Tak Harus MahalMasalah lain yang mengganjal kelahiran perda akibat ketakutan akan biaya dalam prose penyusunan Perda AIDS. Proses perumusan Perda AIDS yang melibatkan berbagai ahli, serta kajian hukum, sosial budaya setempat tertentu membutuhkan energi yang tidak sedikit sehingga perda bisa dijadikan wahana untuk memperoleh materi (proyekisasi)?. Jika perda dipandang sebagai ”proyekisasi kebijakan”, pengembangan Perda AIDS bisa sangat mahal. Untuk pemproduk sebuat Perda, acapkali memerlukan banyak persidangan sehingga memakan biaya sampai lebih dari seperempat milyar (Rp. 250 juta). Ironisnya, perda yang alot pembahasannya di DPRD justru perda yang menyangkut  kebutuhan rakyat, termasuk Perda AIDS. Lantas pemda setempat menundanya.  

Tapi di Bali ”proyekisasi pengembagan Perda AIDS” bisa dihindari berkat adanya niat baik bersama antartaskehoders yang ada. Disamping mereview tata perundang-undangan yang telah ada sebagai pembanding penyusunan Perda AIDS, tim ahli KPA Provinsi Bali berupaya menjalin komunikasi yang intensif dengan pihak legislatif dan eksekutif – sehingga proses penyusunan dan pengesahan Perda Provinsi Bali No. 3/2006 tentang penanggulangan AIDS bisa dilakukan dalam waktu yang relatif cepat, tanpa persiapan anggaran secara khusus. Hanya dalam tempo 6 bulan Perda AIDS yang lahir dari pihak eksekutif tersebut bisa disahkan dalam masa sidang pertama DPRD Bali tahun 2006. 

Di Bali, Perda No. 3/2006 berdampak positif bagi langkah penanggulangan AIDS. Disamping sebagai dasar indikator implementasi penanggulangan HIV/AIDS, stakeholders terkait bisa lebih ”didorong” untuk terlibat. Akselerasi pencegahan dan penanggulangan AIDS di daerah pariwisata yang melibatkan unsur masyarakat, tokoh agama, legislatif dan pemerintah daerah dapat digairahkan. Pihak pengelola bar,  panti pihat, dan pengelola lokasi prostitusi (mucikari) bisa lebih didekati untuk membantu implementasi program kondom 100% misalnya. Begitu pula klinik, dokter praktik swasta menjadi lebih peduli terhadap persoalan HIV/AIDS. Berkat adanya Perda AIDS, sejumlah perusahaan yang mengirimkan tenaga keluar negeri turut membantu KPA untuk mendorong calon TKI mengikuti konseling dan tes HIV suka rela (VCT). 

Perda AIDS mampu membangkitkan semangat kerjasama antarkomponen di masyarakat untuk bersinergi atasi AIDS. Kasus HIV dan AIDS di Indonesa sampai tahun 2007 telah menelan 200000 korban (hasil estimasi) bisa direduksi (

Depkes RI). Perda AIDS menjadi instrumen strategis untuk menanggulangi gelombang ’stunami AIDS’ yang mungkin terjadi. Semoga! [b]

Yahya Anshori, Program Officer Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Bali

Share

3 komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

© 2012 Bale Bengong. Powered by WordPress Present by Sloka Institute & maintenanced by: Bali Blogger Community

Switch to our mobile site