June 9th, 2009

Listrik Bali, Tergantung Jawa Penuh Dilema

Oleh Luh De Suriyani

Manteb, Manajer Hotel Wito, sebuah hotel melati di Denpasar kini ketar-ketir setelah peristiwa terputusnya aliran listrik tiba-tiba di Bali, Minggu malam pekan lalu. “Saya takut pemadaman listrik mendadak dan lama itu terjadi lagi. Padahal pas ada group meeting seperti Minggu itu dan tamu saya komplain. Ini berpengaruh sekali dengan bisnis,” ujarnya.

Minggu itu, Hotel Wito dengan 24 kamar di Jalan Kepundung Denpasar ini penuh dengan rombongan tamu dari Semarang. Jelang makan malam, aliran listrik tiba-tiba terputus. Seluruh lorong hotelnya gelap, sejumlah tamu yang berada di kamar keluar.

Maklum, AC dan kipas angin mati, situasi kamar jadi pengap. Sementara Hotel Wito tidak punya genset. Situasi ini berlangsung sampai sekitar dua jam. “Aduh, saya malu. Pas ramai dan tamu komplain. Listrik kan hal vital di hotel,” katanya. Apalagi, pemutusan listrik itu tanpa pemberitahuan sama sekali dari PLN.

Walau demikian, ia belum berani membeli alat pembangkit listrik sendiri karena harganya mahal dan belum feasible dengan operasional hotel.

“Pemadaman listrik cukup sering terjadi tiba-tiba, namun tak terlalu lama. Sering tanpa pemberitahuan. Kami hotel melati dan berbintang kecil kan selalu dinomorduakan,” keluhnya.

Manteb mengaku beberapa kali komplain langsung ke PLN, khususnya ketika tamu sedang melakukan meeting yang membutuhkan perangkat pengeras suara dan koneksi komputer.

Tak hanya line telepon konsumen PLN yang sibuk ketika terjadi pemadaman listrik, keluhan warga juga masuk ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Daerah Bali.

“Pada hari itu, telepon disini bunyi terus. Itu pemadaman yang mengejutkan dan lama,” kata I Njoman Suwidjana, Ketua YLKI Bali.

Hal itu, kata Suwidjana telah diperkirakan sebelumnya. PT. PLN Distsribusi Bali menurutnya harus menambah daya atau jumlah pembangkit listriknya di Bali.

Ia mengatakan listrik adalah komponen vital bagi industri perhotelan di Bali, tak heran pemutusan listrik hampir di seluruh Bali dan dalam waktu lama sangat berpengaruh. “Dengan kondisi sekarang, kami tidak yakin dengan kestabilan pasokan listrik,” kata Suwidjana yang juga pemilik hotel Puri Kelapa di Sanur ini.

“Saya sering dibilang pro PLN karena mendukung penambahan daya. Ini realistis karena cadangan listrik Bali kecil dan sangat tergantung kabel laut dari Jawa,” ujar Suwidjana yang menjadi ketua sejak 1999, ketika YLKI Bali didirikan.

Menurutnya Bali harus mandiri dalam pasokan listrik. Sayangnya, sejumlah proyek pembangkit listrik baru menuai konflik. Misalnya PLTU Pemaron di Kabupaten Buleleng ketika dibangun. Saat ini, PLTU ini sudah menghasilkan 80 megawatt.

Terakhir, rencana pembangkit listrik geothermal di kawasan wisata Bedugul, perbatasan Tabanan-Buleleng. Proyek ini ditentang warga dan aktivis lingkungan karena dinilai dapat merusak kawasan suci dan hutan. Pemerintah Bali pun akhirnya secara resmi menolak proyek ini.

“Masyarakat cenderung resisten dengan rencana proyek pembangkit listrik di Bali karena peristiwa itu. Ini memang dilematis,” ujar Suwidjana.

Ia mengusulkan PLN Bali membangun proyek di lahan non produktif seperti lahan kering di Kabupaten Karangasem atau di areal tempat pembuangan sampah akhir Suwung, Denpasar.

Untuk itu ia harap PLN segera melakukan audiensi yang lebih serius pada Gubernur dan DPRD Bali.

Selain pasokan daya, ia mengkritik monopoli PLN yang bergerak atas dasar kekuasaan dengan memanfaatkan kelemahan konsumen. “Konsumen listrik masih lemah karena sistem pembayaran listrik online bank yang tersebar saat ini,” ujarnya.

Konsumen harus membayar lebih banyak sekitar Rp 1600 karena dibebankan biaya pemungut dan biaya bank. Desentralisasi pemungutan biaya listrik, membuat konsumen membayar lebih banyak. Mestinya, beban ini menurut Suwidjana ditanggung PLN.

Hingga kini, pihaknya belum berencana melakukan class action ke PLN. “Kalau class action, basis hukum acaranya belum kuat di Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Kepala Humas PT PLN Distribusi Bali mengatakan belum ada konsumen yang meminta kompensasi karena kerugian pemutusan listrik Minggu lalu.

“Kami mengikuti aturan UU Perlindungan Konsumen. Listrik kan tidak sampai mati 24 jam,” ujar Mastika. [b]

Teknologi